Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rayuan Maut Pria di Sampang Saat Nodai Gadis 16 Tahun, Korban Dipaksa Tutup Mulutnya

Seorang pria di Sampang menodai gadis 16 tahun setelah berkenalan di Facebook.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
Kolase tribunjabar
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Seorang pria di Sampang menodai gadis 16 tahun setelah berkenalan di Facebook.

Pelaku berinisial WS merupakan warga Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, Madura.

WS tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Kamis (6/8/2020).

Pria berusia 20 tahun tersebut diringkus oleh Jajaran Polres Sampang lantaran tega meruda paksa anak dibawah umur, tepatnya 16 tahun.

Berpapasan Saat Keluar dari ATM, Pria di Sampang Bacok Orang yang Baru Ditemui: Saya Sakit Hati

Sebelum melakukan melakukan bejatnya itu, WS bersama korban, sebut saja Bunga sudah berkenalan selama kurang lebih satu bulan melalui media sosial (Medsos) Facebook.

Kemudian, saling bertukar nomor kontak WhatsApp dan melakukan chatting.

Hingga akhirnya pada 19 Juli 2020, WS mengajak Bunga untuk bertemu di rumah makan di Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

"Setelah diajak makan, pelaku membawa korban ke rumahnya yang pada saat itu kondisi rumahnya sedang tidak ada orang," kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Kamis (6/8/2020).

Ia menambahkan, sebelum meruda paksa, pelaku menjanjikan akan menikahi Bunga serta ponsel
milik Bunga yang pada saat itu rusak akan diperbaikinya.

"Jadi pelaku melakukan bujuk rayu terlebih dahulu dan sempat memaksa korban dengan cara menutup mulutnya dengan kerudung," ucapnya.

Mengalami hal itu, Bunga kembali ke tempat tinggalnya dengan keadaan menangis sehingga, dipertanyakan oleh orang tuanya.

AKP Riki Donaire menyampaikan, saat ditanya oleh orang tuanya, korban bercerita dan membuat orang tua korban tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Pada 5 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, kami amankan pelaku di tempat tinggalnya, pada saat itu sedang bersantai menonton tv," tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, WS disangkakan pasal 81 Subs pasal 82 Undang-undang RI no. 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved