Reklame di Kota Mojokerto yang Tidak Tertib Administrasi Akan Disegel, 62 Tak Punya Izin IMB
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Mojokerto, Muhammad Ali Imron mengatakan reklame yang tidak tertib aturan bakal disegel. 62 Tak Punya Izin IMB.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto lakukan monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan terkait pelanggaran pada penyelenggaraan reklame agar tertib administrasi.
Hasil monitoring dan evaluasi oleh Dinas DPMPTSP, surat teguran/ peringatan sudah dilayangkan pada pemilik reklame yang dinyatakan belum memenuhi administrasi termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Mojokerto, Muhammad Ali Imron mengatakan peringatan terhadap pemilik reklame itu telah sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan reklame, Perwali nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.
• NEWS VIDEO - GP Ansor Ponorogo Gowes Sarungan Ziarah Makam Leluhur, Sambut HUT RI ke 75
• Menjaga Usia Pernikahan 25 Tahun, Inul Daratista Pernah Minta Cerai ke Adam Suseno: Godaannya Banyak
"Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi ada 38 pemilik reklame yang diberi peringatan karena belum tertib administrasi terkait penyelenggaraan reklame di Kota Mojokerto," ujarnya dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (9/8/2020).
Adapun pelanggaran dalam poin surat peringatan penyelenggaraan reklame di Kota Mojokerto sebagai berikut :
1. Tidak memiliki izin mendirikan bangunan reklame.
2. Tidak memiliki surat izin penyelenggaraan Reklame (SIPR) Permanen.
• Ratusan Calon Mahasiswa Mengikuti Audisi Untuk Mendapat Beasiswa Udinus Kediri
• 3 Drama Korea Romantis Terbaru Bulan Agustus di Netflix, Ada Love Alarm 2 Tayang 22 Agustus 2020
3. Surat izin penyelenggaraan reklame (SIPR) permanen tidak berlaku atau sudah berakhir.
4. Tidak memiliki surat izin materi reklame (SIMR) Permanen.
5. Surat izin materi reklame (SIMR) permanen tidak berlaku atau sudah berakhir.
Imron menjelaskan, adapun batas tenggang waktu surat peringatan sampai pembongkaran selama 21 hari yaitu dari Dinas perizinan berlaku sampai tujuh hari sejak diterbitkan surat teguran tersebut.
Jika tidak ditanggapi maka akan dilimpahkan pada Satpol PP untuk penindakan yaitu dilakukan pemasangan stiker atau tanda tidak berizin yang berlaku selama 7 hari.
"Apabila dalam tempo waktu tujuh hari sejak diterbitkan surat peringatan ini maka akan dikenakan sanksi administratif yaitu pembekuan izin dan penyegelan bangunan reklame dan pemberian tanda silang atau penutupan pada materi reklame," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya juga memberikan teguran terhadap pemilik reklame dalam penerapannya konstruksi bangunan reklame secara Bando atau melintang di atas jalan raya.
"Sesuai aturan pemasangan reklame. tidak diperbolehkan secara Bando yang seharusnya konstruksi bangunan reklame harus di sisi jalan sehingga tidak boleh melewati sampai seberang jalan," terangnya.