Bisnis Jual Motor Kredit Macet, Pria Pakisaji Bingung Saat Dibekuk Polisi: Tak Tahu Melanggar Hukum
Pria asal Pakisaji diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Bisnis sepeda motor kredit macet terbongkar: tak tahu melanggar hukum.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - KK (43) pria asal Pakisaji, Kabupaten Malang raih pundi-pundi uang dari sepeda motor kredit macet.
Beruntung, aksi licik KK terhenti diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Malang pada 12 Juli 2020.
"Melakukan ini (penjualan motor) 8 bulan, sudah lumayan banyak dapatnya sekitar Rp 700 ribu saja," ujar KK dalam rilis di Polres Malang, Rabu (12/8/2020).
• Kembaran Rafathar yang Direkam di Gang Sempit Viral, Raffi Akhirnya Buka Suara: Aku Bingung Jawab
• Sebar Hoaks Diskon 30% Menginap di Hotel Bali, Pelaku Asal Sumut Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan
KK berinteraksi dengan jasa kredit atau leasing. Sehingga motor-motor berbagai jenis bisa dapat. Asalnya bukan dari Kabupaten Malang, tapi luar kota.
"Beli motor di leasing. Asal motor dari luar kota. Beli motor harganya Rp 10 juta. Surat-surat motor Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. Ukir rangka Rp 1 juta," kata KK.
Usai dapat motor, KK kemudian menjualnya dengan harga Rp 16 juta. Harga menyesuaikan harga tipe dan merek motor di pasaran.
• Ada Tanda Khusus Pada Mayat Tergeletak di Desa Sembilangan, Tanpa Identitas: Tak Ada Luka Kekerasan
• Prediksi Skor Liga Champions Atalanta Vs PSG, Bung Towel: Beda Kelas, PSG Menang Tipis 2-1
KK bertindak bagai domba yang digiring penggembalanya. Karena ia tak tahu perbuatannya itu termasuk tindak kriminal.
KK hanya menuruti perintah SE. Pria yang sudah lebih dulu ditangkap karena kasus serupa.
"Kata mereka (SE dan kawan-kawan) bisa untuk bisnis dan tidak melanggar," ujar KK.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan aksi tersangka tak dilakukan sendirian.
Tapi dengan dua orang. EY yang berstatus buronan dan SE yang sudah ditangkap Polda Jatim.
Para tersangka menerapkan modus operasi yang cukup rapi.
Pelaku KK mendapatkan motor dari sindikat motor leasing berinisial SE.
Lalu mendapatkan BPKB dan STNK motor dari tersangka lainnya berinisial EY, sang buronan.
EY juga melakukan interaksi dengan jasa leasing.
"SE yang mendapatkan motor dengan modus barang-barang leasing. Itu kemudian digelapkan ke daerah-daerah lainnya," tutur Hendri.
Skema kerja para tersangka dilakukan dengan efisien dan sistematis.
Para tersangka mengambil kredit motor dari dealer penjualan motor resmi.
Kemudian membawa lari motor. Para tersangka tak memperdulikan pembayaran kredit.
Pelaku kemudian membawa motor-motor tersebut ke rumah SE di wilayah Purwodadi, Pasuruan.
Tujuannya mengerik nomor rangka dan mesin. Agar sesuai BPKB dan STNK yang didapat dari EY. Tarifnya Rp 1 juta.
"Di sana (Pasuruan) untuk proses pembuatan ulang Noka dan Nosin. agar sesuai BPKB dan STNK," ungkap Hendri.
Selesai dilakukan kerik nomor rangka mesin, motor kemudian dibawa kembali ke Malang.
Sesampainya di Malang, motor kemudian diperjualbelikan. Bukan dengan harga di bawah pasaran. Tapi dengan harga normal.
"Setelah dilakukan pengecekan di Samsat, diketahui nomor rangka dan nomor mesinnya motor memiliki bentuk yang berbeda. Dengan yang tertera di berkas kendaraan," ujar Hendri.
Kasus ini terungkap dari informasi dari masyarakat.
"Petugas selanjutnya bergerak ke rumah tersangka KK. Di sana petugas menemukan 24
sepeda motor," jelas Hendri.
Kemudian benar adanya perubahan nomer rangka dan mesin serta ditemukan surat kendaraan yang diduga isinya juga dipalsukan.
Polisi mengamankan 14 unit Sepeda motor Honda Vario 150. 7 unit Sepeda Motor Honda Vario 125. 3 unit Sepeda motor Honda ADV. 1 unit Sepeda motor Honda Sonic. 24 buah BPKB sepeda motor Honda Vario. 23 lembar STNK sepeda motor Honda Vario
"Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Hendri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Heftys Suud