Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Niat Pulang ke Blitar, Pria Ini Dicokok Polisi Surabaya, Ternyata Buronan Kasus Pembobolan Rumah

Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun, dua pelaku pembobolan rumah di Jalan Panduk, Surabaya akhirnya dibekuk polisi.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Kompas.com/ The Digital Way
Ilustrasi pencurian 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun, dua pelaku pembobolan rumah di Jalan Panduk Surabaya akhirnya dibekuk polisi. 

Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya berhasil menangkap tersangka Dian Yusak Santoso (28), dan Sugeng Prayitno (56) yang juga beralamatkan di Jalan Panduk

Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, tersangka Dian ditangkap terlebih dahulu. 

"Tersangka Dian ditangkap lebih dulu saat pulang kampung ke Blitar. Mereka sempat buron tiga tahun," ujarnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Ipda Wahyu Zad Ngabekti, Kamis (13/8/2020).

Awalnya, dari hasil olah TKP pada Oktober 2017 ditemukan jaket dan linggis pelaku yang tertinggal.

Detik-detik Wanita di Surabaya Dijambret di Sumur Welut, Tas Berisi Uang dan Benda Berharga Raib

Setelah diselidiki selama tiga tahun akhirnya terkuak bila pelaku pembobolan tersangka Dian.

Itu setelah polisi menerima informasi dari salah satu masyarakat.

Kompol Kristiyan Beorbel Martino menjelaskan, dari keterangan Dian, didapati nama tersangka Sugeng.

Tak lama kemudian Sugeng yang masih tetangga dengan korban dicokok di rumahnya.

"Dian sempat ngekos di Wonocolo. Dia juga sempat buka usaha di Jogja tahun 2019," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, kedua tersangka membobol rumah malam hari saat ditinggal korban pulang ke Malang.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved