Niat Pulang ke Blitar, Pria Ini Dicokok Polisi Surabaya, Ternyata Buronan Kasus Pembobolan Rumah
Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun, dua pelaku pembobolan rumah di Jalan Panduk, Surabaya akhirnya dibekuk polisi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun, dua pelaku pembobolan rumah di Jalan Panduk Surabaya akhirnya dibekuk polisi.
Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya berhasil menangkap tersangka Dian Yusak Santoso (28), dan Sugeng Prayitno (56) yang juga beralamatkan di Jalan Panduk.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, tersangka Dian ditangkap terlebih dahulu.
"Tersangka Dian ditangkap lebih dulu saat pulang kampung ke Blitar. Mereka sempat buron tiga tahun," ujarnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Ipda Wahyu Zad Ngabekti, Kamis (13/8/2020).
Awalnya, dari hasil olah TKP pada Oktober 2017 ditemukan jaket dan linggis pelaku yang tertinggal.
• Detik-detik Wanita di Surabaya Dijambret di Sumur Welut, Tas Berisi Uang dan Benda Berharga Raib
Setelah diselidiki selama tiga tahun akhirnya terkuak bila pelaku pembobolan tersangka Dian.
Itu setelah polisi menerima informasi dari salah satu masyarakat.
Kompol Kristiyan Beorbel Martino menjelaskan, dari keterangan Dian, didapati nama tersangka Sugeng.
Tak lama kemudian Sugeng yang masih tetangga dengan korban dicokok di rumahnya.
"Dian sempat ngekos di Wonocolo. Dia juga sempat buka usaha di Jogja tahun 2019," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, kedua tersangka membobol rumah malam hari saat ditinggal korban pulang ke Malang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian-maling.jpg)