Muchdi Pr Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto Soal Kepengurusan Partai Berkarya

Partai Beringin Karya (Berkarya) kepemimpinan Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Surabaya, Sabtu (15/8/20

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
bobby Koloway/surya
Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr) ketika ditemui di Surabaya, Sabtu (15/8/2020). 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Beringin Karya (Berkarya) kepemimpinan Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Surabaya, Sabtu (15/8/2020). Rakernas ini membahas struktur hingga persiapan Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan penjelasan Muchdi Pr, Rakernas tersebut menindaklanjuti hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya, 11 Juli 2020 lalu.

Namun ditengah rakernas, ada persoalan di Partai Berkarya tersebut.

Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr) siap menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) soal kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya).

Ketua Umum Partai Berkarya hasil Munaslub tersebut menegaskan SK kepengurusannya sah dan telah terdaftar di Kemenkumham.

"Silakan aja. Kita kan negara Demokrasi. Silakan menggugat ke jalur hukum. Itu adalah hak individu sebagai anggota partai maupun sebagai individu," kata Muchdi PR ketika ditemui di Surabaya, Sabtu (15/8/2020).

Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr Gelar Rakernas di Surabaya, Bahas Struktur Hingga Persiapan Pilkada

Sosok Tak Sembarangan Ayah Jerinx SID, Pantas Tak Mau Anak di Bui, Ajukan Penangguhan: Titik Terang

Cerita Istri Rizki DA Blokir Nomor WA Ibu Terkuak, Nadya Marah Keinginan Ditolak, Uang dari Mana?

Pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti yang menjawab berbagai tuduhan kubu Tommy. Termasuk, soal tuduhan mencatut nama ke dalam kepengurusan.

"Kami tidak mencatut. Kami hanya menjalankan konstitusi partai," tegas Muchdi kepada TribunJatim.com.

Mengutip Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Ad(/Art) Partai Berkarya, mekanisme penunjukkan nama ke dalam struktur telah diatur.

"Setiap anggota yang memiliki kartu anggota partai, memiliki hak dipilih dan memilih (ke dalam struktur)," katanya.

Perekrutan ke dalam struktur tersebut juga merupakan bentuk penghargaan kepada masing-masing individu.

"Ini juga sebagai bentuk penghargaan. Perlu kami tegaskan, kami juga tidak pernah memecat atau memberhentikan kader," tegasnya.

Sebelumnya, Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono menerima Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020.

Namun, kubu Partai Berkarya yang dipimpin oleh Tommy Soeharto menolak kepengurusan hasil Munaslub yang digelar Presidium Penyelamat Partai ini. Munaslub tersebut dilakukan 11 Juli 2020 lalu.

Kubu Tommy Soeharto bahkan berencana akan menggugat Surat Keputusan (SK) Menkumham yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Pr ke PTUN dan Mahkamah Agung.

"Kami sudah ajukan keberatan kepada pemerintah dengan tembusan KPU, Bawaslu, Ombudsman, bahkan juga kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pekan depan kami ajukan gugatan hukum PTUN, pidana dan perdata dan juga ke Mahkamah Agung (MA)," kata Sekjen Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso melalui keterangannya, Jumat (14/8/2020).

Priyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya tidak terima dengan struktur kepengurusan kubu Muchdi Pr yang disahkan melalui SK Menkumham.

Sebab, di SK tersebut mencatut nama-nama seperti Tommy Soeharto dan Neneng A Tuty.

"Kami tidak boleh tinggal diam dan akan melakukan langkah-langkah hukum atau langkah lainnya yang dijamin konstitusi," ucapnya kepada TribunJatim.com.

"Ada pihak yang telah mencatut nama Tommy Soeharto, Neneng A Tuty, Tintin Hendyani, Wartini, Maria Zuraida dan sederet nama lainnya tanpa izin. Pak Tommy amat keberatan atas pencatutan nama tanpa izin dan tanpa sepengetahuan beliau ketua Ketua Dewan Pembina, dan ini manipulasi yang berpotensi pidana," imbuhnya.

Pihaknya ingin mempertahankan hak dan menjaga eksistensi Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Tommy Soeharto.

"Kini ada pihak yang ingin merampas paksa lewat SK Menkumham. Semua orang tahu ini cara-cara yang tidak pantas, ilegal dan tidak sah. Bisa menjadi 'aib demokrasi' pada pemerintahan ini," ujarnya. (bob/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved