VIRAL Video Sumpah Pocong di Bondowoso, Buntut dari Sengketa Tanah, Ini Kata Camat Setempat
Video pelaksanaan sumpah pocong di Bondowoso viral di media sosial, ini pengakuan camat setempat.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Video pelaksanaan sumpah pocong di Bondowoso viral di media sosial.
Dalam keterangan video tersebut, pelaksanaan sumpah pocong ini buntut dari persoalan sengketa tanah warga Prajekan, Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.
Camat Prajekan, Abdul Manan membenarkan bila prosesi sumpah pocong itu dilaksanakan di wilayah kerjanya.
Pelaksanaan Sumpah Pocong, kata dia, dilakukan di Masjid Al-Arif Prajekan, Jumat (14/8) lalu. Pelaksanaan sumpah pocong berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.15 WIB.
"Iya benar, telah dilaksanakan sumpah agama yang biasa disebut sumpah pocong di Prajekan," katanya, Minggu (16/8).
• VIRAL Bocah Usia 14 Tahun Dibawa Kabur dan Dihamili Duda Anak 3, Ibu Terus Mencari, Pelaku Buron
• Sosok Tak Sembarangan Ayah Jerinx SID, Pantas Tak Mau Anak Dibui, Ajukan Penangguhan: Titik Terang
Ia menjelaskan, pelaksanaan sumpah pocong ini sebagai tindak lanjut dari surat pernyataan kesepakatan bersama antara pihak yang berseteru, Kamis 6 Agustus 2020.
Surat itu merupakan hasil atas mediasi dan fasilitasi oleh Manan.
Dua pihak yang berselisih atas tanah itu yakni Rukyati sebagai penggugat dan Ileng Sri Widiarti sebagai tergugat.
Mereka bersengketa atas tanah dan bangunan yang berada di Desa Prajekan Kidul dengan nomor register petok C.288 persil 2, luas tanah sekitar 250 m2 atas nama Tanja' Boesadi.
"Pada saat mediasi, masing-masing pihak masih bersikukuh dengan pendapatnya," paparnya.
• Cerita Istri Rizki DA Blokir Nomor WA Ibu Terkuak, Nadya Marah Keinginan Ditolak, Uang dari Mana?
Lebih lanjut, Manan menyebutkan, kala itu penggugat, Rukyati, bersikeras bila dialah anggota keturunan kandung dan ahli waris yang sah dari almarhum Tanja'. Dan Rukyati mengatakan Ileng tak ada hak waris karena statunya adalah anak pungut.
Sedangkan tergugat, Ileng, juga merasa jika dia juga punya hak waris atas tanah tersebut.
Karena, Ileng beranggapan bahwa nenek-kakek moyang atau buyut berani mendirikan mendirikan bangunan di atas tanah petok C.288 atas izin dan persetujuan, Manan.
"Sebelum saya melakukan mediasi, kepala desa Prajekan Kidul, juga melakukan mediasi sebanyak 4 kali. Tapi proses mediasi tak ada jalan keluar. Kemudian, kepala desa lapor ke saya bahwa masalah ini akan dilanjutkan ke pengadilan manakala tak ada titik temu," ucapnya.
Tak lama usai kepala desa menghadap Manan, kuasa hukum penggugat mendatanginya. Kuasa hukum berharap agar Manan memfasilitasi kedua belah pihak sebelum persoalan ini masuk ke meja hijau.