Lunasi Apartemen, Warga Tagih Sertifikat ke DPPRD Surabaya
Penghuni Apartemen Puncak Permai, Dukuh Pakis, Surabaya, menagih sertifikat atas pembelian hunian vertikal mereka.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penghuni Apartemen Puncak Permai, Dukuh Pakis, Surabaya, menagih sertifikat atas pembelian hunian vertikal mereka. Warga yang sudah melunasi pembelian apartemen sejak 2011 itu hingga sekarang belum mendapat sertifikat yang dijanjikan.
Puluhan perwakilan warga penghuni apartemen tersebut mengadukan masalah mereka ke DPRD Surabaya, Selasa (18/8/2020). Bahkan tidak hanya sertifikat yang tak kunjung sampai, namun pengelolaan parkir dan larangan membuat RT sendiri dalam apartemen.
Mereka mengadukan belum diserahkannya sertifikat kepada para penghuni itu di hadapan Komisi C DPRD Surabaya. Ada yang sudah lunas sejak 2011 tapi hanya dapat perjanjian jual beli (PJB). Bukan akta jual beli (AJB).
"Kami hingga sekarang belum ada yang mendapat sertifikat. Ada yang putus asa dan siap mengurus sendiri. Jangan dibiarkan pengembang begini. Apalagi mau buka hunian lagi," kata Ketua Paguyuban Penghuni Apartemen Puncak Permai, Oxtalevanus.
Penghuni resah lantaran sudah melunasi bertahun-tahun belum dapat sertifikat. Puluhan perwakilan penghuni apartemen itu menyampaikan terbuka dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono.
• Jarang Tersorot Keakraban Nagita Slavina-Ayah Tiri, Panggilan Suami Baru Mama Rieta ke Gigi Terkuak
• Kabar Terkini Kondisi Bek Persebaya M Syaifuddin Usai Cedera Parah
• Terkuak Perasaan Zaskia Gotik ke Ibu Sirajuddin Mahmud, Doa & Maaf ke Mertua Diucap: Tak Bisa Datang
Selain itu hadir pula perwakilan dari Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Dinas Lingkungan Hidup, Dishub, Satpol PP, camat, lurah, dan perwakilan lainnya. Sayang, pihak pengembang diundang tapi tidak hadir.
"Akan terus kami panggil perwakilan pengembang hingga persoalan warga penghuni apartemen itu tuntas. Menjadi pelajaran semua warga agar mewaspadai pengembang nakal," kata Baktiono kepada TribunJatim.com.
Apartemen Puncak Permai itu terdiri dari tiga tower. Jumlah penghuninya sekitar 2.000 jiwa.
Baktiono mendesak agar kecamatan dan keluruhan memfasilitasi pembentukan RT di apartemen.
Belum lagi perkara parkir yang dikenakan warga penghuni setiap dua jam Rp 2.000. Warga juga mengaku mendapat teror. Pihak kecamatan dan satpol PP untuk turun memfasilitasi warga agar bisa menuntaskan persoalan.
`Baktiono menyampaikan untuk menjaga kredibilitas dari Pengembang dan nama Apartemen, sertifikat harus diserahkan bagi yang sudah melunasi cicilannya.
Selain itu, Pemkot Surabaya harus hadir dalam setiap keluhan-keluhan warga. Harus ikut menyelesaikan persoalan warga penghuni apartemen jangan sampai nanti terjadi permaslahan yang sama di apartemen lainnya.
Aparatur pemkot juga harus bisa memfasilitasi semua informasi dan kebutuhan warga Kota Surabaya yang menempati apartemen. Termasuk surat-surat kependudukan KTP, KSK yang menjadi hak dasar warga dan tidak boleh dihalang-halangi baik oleh Pengelola Apartemen maupun orang lain. (Faiq/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/wakil-ketua-dprd-surabaya-saat-menemui-massa-aksi-di-di-halaman-balai-kota.jpg)