Nasib Nurul Qomar Palsukan SKL, Derry Empat Sekawan Sedih Lihat Sahabatnya Diborgol: Bukan Penjahat
Komedian Derry Sudarisman mengaku prihatin dan sedih saat melihat sehabatnya, Nurul Qomar diborgol saat dibawa ke Lapas Brebes.
TRIBUNJATIM.COM - Tersandung kasus pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL), Nurul Qomar kini dihukum 2 tahun penjara.
Mengetahui hal tersebut, Derry Sudarisman ikut menunjukkan kesedihannya atas kabar sedih yang menimpa sahabatnya itu.
Komedian Derry Sudarisman, personel Empat Sekawan mengaku prihatin dan sedih saat melihat sehabatnya, Nurul Qomar diborgol saat dibawa ke Lapas Brebes atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL).
Menurutnya, rekan sesama group Empat Sekawan itu bukanlah penjahat korupsi yang menggelapkan uang triliunan rupiah, sehingga tak perlu dilakukan pemborgolan.
"Nah itu saya sempet prihatin sekali ya (melihat Qomar diborgol)," kata Derry Sudarisman Empat sekawan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2020).
"Mas Qomar itu bukan penjahat yang korupsi uang negara miliaran, trilunan. Mas Qomar itu seorang komedian, ustaz, dosen. Jadi secara etika dia orang baik-baik, bukan penjahat," jelasnya.
• Ayu Ting Ting Puji Sosok Kembaran Jago Nyanyi Dangdut & Ungkap Keinginannya: Kalau Ketemu Senang
• Tersandung Kasus Palsukan Ijazah, Nurul Qomar Ikhlas Dibui 2 Tahun Penjara: Anggap Saja Nyantri
Menurutnya pengawalan dan pemborgolan pada sahabatnya itu agak berlebihan.
Derry Sudarisman merasa Nurul Qomar tak akan lari kemana-mana bila tak diborgol sekalipun.

"Jadi agak berlebihan kalau diborgol seperti itu, mau lari kemana sih dia. Sementara dengan ya saya nggak perlu jelaskan perbedaan dengan lainnya begitu dikawal dan dilayani dengan baik. Jadi itu aja sih saya prihatin," ujarnya.
Komedian Nurul Qomar terbukti menggunakan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 palsu dalam upayanya melamar sebagai rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes.
Kuasa hukum menegaskan bahwa Nurul Qomar hanya menggunakan, bukan membuat SKL palsu itu. Nurul Qomar pun atas kesadaran pribadi datang ke kejaksaan negeri Brebes untuk memenuhi panggilan.
Memakai rompi tahanan dan lengan di Borgol, Nurul Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada Rabu (19/8/2020) pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.
• Sosok Farrawina Eka Putri Setyawan Terjun di Bidang Public Speaking: Kalau Passion, Harus Kita Gali
• Cerita di Balik Produksi Single Terbaru Dynamite BTS, Disertai Lirik Lagu & Video Musiknya di Sini!

Menyerahkan Diri, Bukan Dijemput Paksa
Derry Sudarsiman pun membeberkan bagaimana kronologi Nurul Qomar diamankan di Lapas Brebes pada Rabu (19/8/2020).
Derry Sudarisman juga mencoba meluruskan pemberitaan tentang sahabatnya itu yang menuding Qomar membuat Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu.
Ia juga mengatakan dalam upaya mencari keadilan, Nurul Qomar sempat berusaha untuk meminta cek dokumen SKL yang disebut dibuat olehnya di laboratorium forensik.
"Saya hanya meluruskan berita-berita kurang tepat. Sebenernya bukan memalsukan ijazah tapi surat keterangan lulus yang pak Qomar menyebut tak pernah membuat surat tersebut," kata Derry Empat Sekawan saat ditemui di kawasan Duren Sawit, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2020).
"Kenapa sampai ke tingkat banding MA karena beliau tidak terima itu. Nurul Qomar dan pengacaranya meminta supaya ada pembuktian di laboratorium forensik soal surat itu asli atau palsu tapi itu tidak dilakukan," bebernya.
• Lesty Kejora Menjauh saat Wajah Rizky Billar Mendekat, Terancam? Pakar Ekspresi: Bukan Sedekat Itu
• BTS Rilis MV Dynamite Hari Ini, Video Teaser Sudah Ditonton 50 Juta Kali, Trending No 1 di YouTube
Derry Sudarisman juga menjelaskan perjalanan proses hukum sahabatnya itu hingga sampai melakukan kasasi di Mahakamah Agung RI.

"Kalau ada pemberitaan bahwa mas Qomar ditangkap itu yang pertama di Pengadilan Negeri dijatuhi hukuman 1,5 tahun tapi tidak terima lalu banding ke Pengadilan Tinggi Jateng di sana malah tambah jadi 2 tahun," jelasnya.
"Kasasi ke Mahkamah Agung dan ditolak. Karena ditolak maka kejaksaan brebes mengeksekusi itu. Dan dilayangkan ke haji Qomar tanggal 19 Agustus jam 10 malam mas Qomar harus menjalani eksekusi itu tapi karena di Jakarta kejaksaan memberi keringanan," tuturnya.
Derry Sudarisman menegaskan bahwa Nurul Qomar bukan dijemput paksa oleh pihak kepolisian melainkan hadir menyerahkan diri ke kejaksaan Brebes dengan kesadaran diri.
"Jadi mas Qomar bukan diambil paksa tapi datang dengan kesadaran sendiri memenuhi panggilan kejaksaan Brebes," tegas Derry Sudarisman.
Nurul Qomar saat ini harus mendekam di Lapas Brebes karena terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen S2 dan S3 untuk keperluan menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi Brebes.
Nurul Qomar dilaporkan oleh pemilik Yayasan yang merasa dibohongi dan ditipu oleh Qomar lantaran menggunakan dokumen palsu untuk keperluan menjadi rektor.
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sedih Lihat Nurul Qomar Diborgol, Derry Empat Sekawan: Dia Bukan Penjahat yang Korupsi