Mobil Kijang Berpelat Nomor yang Halangi Ambulans hingga Ajak Balapan Ketemu, Fakta Lain Terungkap
Akhirnya ketemu mobil Kijang berpelat nomor yang halangi ambulans hingga ajak balapan, tapi fakta lain terungkap!
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Identitas mobil yang halangi ambulans hingga pasien meninggal dunia akhirnya terungkap.
Polisi dilaporkan menemukan mobil yang diduga sesuai dengan cerita yang sedang viral di media sosial.
Polisi menemukan mobil Kijang berpelat nomor yang disebut menghalangi laju mobil ambulans Puskesmas Leles.
Karena dihalangi mobil Kijang, pasien yang diangkut mobil ambulans terlambat mendapat penanganan medis hingga meninggal dunia.

• Terungkap Alasan Pria di Malang Nekat Cium Jenazah Covid-19, Ngaku Tak Ada Niatan
Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengatakan, mobil Kijang yang ditemukan tersebut tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dilihat Muhamad Fauzi, relawan ambulans yang mengunggah cerita ke media sosial Facebook.
"Saat dicek, ternyata kendaraan itu tidak sesuai."
"Jenisnya memang sama masih Kijang. Cuma tidak sesuai dengan yang dilihat oleh Fauzi," kata Asep, Kamis (20/8/2020), dikutip dari TribunJabar.ID.
Mobil tersebut berada di Sumedang.
Setelah ditemukan, pihaknya langsung melakukan panggilan video dengan Fauzi.
"Setelah dikonfrontasi dengan Fauzi, kendaraannya berbeda. Dari jenisnya memang sudah tidak sama seperti yang dilihat Fauzi,” ucapnya.
Meski sama-sama dari bermerek Toyota Kijang, namun jenisnya berbeda.
Mobil yang ditemukan pihaknya merupakan Kijang Kapsul, sedangkan yang dilihat oleh Fauzi merupakan Kijang kotak.
• Misteri Teman 1 Keluarga di Sukoharjo yang Dibunuh, Diduga Sempat Menginap, Tak Tahu di Mana
Diketahui, pengendara mobil Kijang yang menghalangi mobil ambulans Puskesmas Leles tengah diburu polisi.
Pasalnya pengendara mobil Kijang tak memberi jalan kepada ambulans yang sedang membawa pasien gawat darurat.
"Kami sedang sidik setelah mendapat informasi itu. Pengemudinya sedang dicari sama anggota. Info awal, pelat mobil berasal dari Sumedang," ucap Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha, Senin.
Pengemudi Kijang dipastikan melanggar Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.