Mobil Kijang Berpelat Nomor yang Halangi Ambulans hingga Ajak Balapan Ketemu, Fakta Lain Terungkap
Akhirnya ketemu mobil Kijang berpelat nomor yang halangi ambulans hingga ajak balapan, tapi fakta lain terungkap!
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
"Ambulans yang sedang membawa orang sakit adalah prioritas kedua setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas."
"Bagi yang melanggar, ada sanksi berupa membayar denda atau kurungan 1 bulan penjara," ucapnya, dikutip dari GridHot.ID.

• VIRAL Saputri dan Yan Vellia Makan Bareng, Foto 2 Istri Didi Kempot Adem, Istri Muda Curhat: Indah
Perbuatan pengemudi Kijang tersebut sudah jelas menyalahi aturan.
Seharusnya, pengemudi memberi jalan bagi ambulans.
"Kami akan informasikan jika pengendaranya sudah diketahui."
"Kami akan maksimal mencari pengendara itu," ujarnya.
Asep mengingatkan masyarakat untuk memahami kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya.
Ada 7 kendaraan priotitas dan harus didahulukan, sebagaimana tercantum di Pasal 134 UU LLAJ.
• Tangis Sesenggukan Nikita Mirzani Gagal Jadi Duet Anang, Tak Mau Buruk Sangka: Masuklah Syahrini
Kronologi
Kejadian ini terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi sejak ambulans mengangkut pasien dari Leles hingga Tarogong.
Akibatnya, pasien terlambat mendapat penanganan hingga meninggal dunia.
Unggahan itu di-posting akun Facebook Fauzi.
Fauzi menceritakan perjalanannya mengawal ambulans yang berisi pasien gawat darurat dari Puskesmas Leles menuju RSUD dr Slamet Garut.
Mobil ambulans terhambat perjalanannya karena dihalangi mobil Kijang yang berada di depan ambulans.