Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Wanita Pembakar Bendera Merah Putih yang Viral, Derita Gangguan Jiwa dan Kini Meninggal Dunia

Pelaku pembakar bendera merah putih, MA (33), yang videonya sempat viral di media sosial, dikabarkan meninggal dunia.

Dok. Polda Lampung
Proses pemakaman MA pelaku pembakaran bendera merah putih. 

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat sosok wanita pembakar bendera merah putih yang viral di media sosial?

Wanita pembakar bendera merah putih itu kabarnya menderita gangguang jiwa.

Kini, wanita pembakar bendera merah putih, MA (33), yang videonya sempat viral di media sosial, dikabarkan meninggal dunia.

MA yang merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara, itu meninggal dunia di Rumah Sakit Maria Regina pada Sabtu (22/8/2020), sekitar pukul 13.15 WIB.

Sebelum meninggal dunia, MA divonis sebagai penderita gangguan kejiwaan.

Putri Pelatih Persela Positif Covid-19, Program Latihan Laskar Joko Tingkir Tetap Sesuai Jadwal

3 Perguruan Tinggi di Malang Masuk 17 Besar Perolehan Pendanaan PKM Paling Banyak, UB Termasuk

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, meninggalnya MA itu bukan karena penyakit psikis, melainkan karena penyakit fisik.

“Yang bersangkutan meninggal dunia dikarenakan sakit yang dialaminya, yaitu gula darah atau diabetes. Jadi bukan karena penyakit psikis,” kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).

MA sendiri telah dinyatakan sebagai orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) setelah diobservasi tim dokter RSJ Kurungan Nyawa, Pesawaran.

Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil observasi diketahui bahwa MA mengidap halusinasi, sehingga dia membakar Bendera Merah Putih lalu mengunggahnya ke media sosial.

Momentum Kemerdekaan RI, Unitomo Luncurkan Ebook Merdeka Berpikir Hasil Karya Civitas Akademika

Kak Seto Sebut Hukuman 2 Tahun Penjara untuk Pelaku NF Sudah Baik: Kalau Bebas Justru Tidak Tepat

Diketahui, video pembakaran Bendera Merah Putih itu viral dan menghebohkan warganet pada awal Agustus 2020 lalu.

MA lalu ditangkap aparat Polres Lampung Utara di kediamannya di Sribasuki, Lampung Utara.

MA sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Bendara Merah Putih ini.

Namun, dia tidak ditahan karena menjalani pemeriksaan kejiwaan.

“Yang bersangkutan sudah memiliki riwayat pengobatan kejiwaan sebelumnya,” kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Wanita di Lampung Sengaja Bakar Bendera Merah Putih, Keyakinannya PBB Tak Akui Indonesia

MA ditangkap petugas kepolisian setelah melakukan aksi membakar bendera merah putih.
MA ditangkap petugas kepolisian setelah melakukan aksi membakar bendera merah putih. (Tribun Lampung)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved