Tersangkut Sabu-sabu, Lima Pemuda Kecamatan Ngantru Tulungagung Diringkus Polisi
Anggota Satreskoba Polres Tulungagung menangkap lima warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung pada Senin (24/8/2020) dini hari.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satreskoba Polres Tulungagung menangkap lima warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung pada Senin (24/8/2020) dini hari.
Mereka sebelumnya menjadi target, karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Lima warga yang ditangkap ini adalah Ikhwan Rimba Anggara (19), Bayu Angga Saputra (21), Achmat Dian Zaenudin (29), M Ali Shodik (20) dan Bambang Retno (29).
“Kami menyita empat poket sabu-sabu dengan total seberat 1,15 gram,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Pair Humas, Iptu Neni Sasongko, Selasa (25/8/2020).
Para terduga pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda.
Ikhwan dan Bayu ditangkap pada pukul 00.30 WIB, di SPBU Padangan Kecamatan Ngantru.
Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli.
“Berawal dari informasi, kami melakukan penyelidkan, dan mendapati dua terduga pelaku ini,” sambung Neni kepada TribunJatim.com.
Dari dua orang ini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Dian pada pukul 01.00 WIB, di lokasi yang sama.
Polisi terus melakukan pengembangan, dan menangkap Ali Sodhik di rumahnya, di Desa Padangan.
• Riwayat Penyakit.Ustaz Yusuf Mansur, Ada Penyumbatan Darah, Wirda: Sering Ngeluh Kepalanya Sakit
• VIRAL Cewek Nangis Datangi Nikahan Mantan, 5 Tahun Pacaran Beda Keyakinan Lalu Kandas: Mulut Tertawa
• Pria Kota Malang Kirim Ganja 820 Gram Lewat Ekspedisi, Berujung Ancaman Penjara 20 Tahun
Berdasarkan informasi dari empat orang ini, polisi menangkap Bambang di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru.
“Mereka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari M, seorang warga Kecamatan Kalidawir,” paparnya kepada TribunJatim.com.
Lima pemuda ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.
Mereka mengaku membeli setiap setengah gram sabu-sabu seharga Rp 600.000.
Mereka juga mengonsumsi narkotika berbentuk kristal ini.
Alasannya, narkotina ini untuk menambah stamina selama beraktivitas.
Sisanya mereka kemas ulang dan dijual Rp 200.000 per poket.
Kepada penyidik, para tersangka sudah mulai melakukan transaksi sejak tiga bulan lalu.
“Petugas masih melakukan pengembangan, untuk melacak jaringan di atasnya,” pungkas Neni. (David Yohanes/Tribunjatim.com)