Virus Corona di Jawa Timur

Dishub Jatim Minta Hapus Syarat Rapid Test Penumpang Pelabuhan Ketapang, Cukup Protokol Covid-19

Dinas Perhubungan Jawa Timur minta penumpang Pelabuhan Ketapang Banyuwangi tak perlu syarat rapid test. Cukup melakukan protokol Covid-19.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
KOLASE ISTIMEWA - TRIBUNJATIM.COM
Surat permohonan Dishub Jatim terkait permintaan penghapusan syarat rapid test bagi penumpang Pelabuhan Ketapang. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan Jawa Timur menerbitkan surat permintaan baru bagi penumpang angkutan kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

Dishub Jatim meminta khusus, penumpang yang akan ke Jawa Timur melalui penyeberangan kapal dari Pelabuhan Ketapang tidak lagi diwajibkan melakukan rapid test.

Surat permintaan tersebut ditujukan kepada PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Banyuwangi.

Jelang Liga 1, Madura United Bakal Gelar Uji Coba, Rahmad Darmawan Ingin Asah Solidaritas Tim

Awas! Hipertensi Bisa Menyerang Milenial, Lifepack: Kenali Gejalanya, Bisa Dicegah

Isinya, meminta tidak menjadikan syarat rapid test pada penumpang yang akan memasuki wilayah adminsitrasi Provinsi Jawa Timur.

“Surat saya itu sifatnya permintaan kepada PT ASDP di Ketapang, bisa dikabulkan dan bisa tidak dikabulkan, karena di SE Nomor 11 Tahun 2020 Dirjen darat juga tidak ada kewajiban rapid test untuk penumpang saat melakukan penyeberangan,” kata Kepala Dishub Jatim Nyono, Rabu (26/8/2020).

Sesuai dalam surat itu menyebutkan bahwa permintaan penghapusan rapid test itu sejalan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pendalian virus Corona ( Covid-19 ), dijelaskan bahwa rapid test tidak digunakan sebagai diagnostik Covid-19.

Madura United Sudah Jalin Komunikasi dengan Beto Goncalves Perihal Keinginan Sriwijaya FC

Jelang Liga 1, Madura United Bakal Gelar Uji Coba, Rahmad Darmawan Ingin Asah Solidaritas Tim

Sehingga tidak dapat dijadikan acuan seseorang terinfeksi covid-19 ataukah tidak. Selain itu hal tersebut juga dikuatkan dengan terbitnya SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11/2020 tentang juknis penyelenggaraan transportasi darat Pada masa tata kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dimana dalam SE tersebut tidak mensyaratkan kewajiban rapid test bagi penumpang angkutan sungai danau dan penyeberangan.

“Atas alasan tersebut diatas kami meminta agar dibebaskan syarat rapid test bagi penumpang kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang,” imbuh Nyono.

Namun ia tetap meminta agar pada penumpang cukup hanya dilakukan /penuhianya protokol kesehatan seperti pengukuran suhu dengan termogun, harus menggunakan masker, tetap menerapkan physical distancing dan cuci tangan dengan sabun.

“Namun terkait adanya SE dari Gubernur Bali, biar berlaku di wilayah administrasi Bali yaitu di Gilimajuk, dan tidak mewajibkan di wilayah Ketapang yang masih wilayah Jawa Timur,” tegasnya.

Sehingga jika ada yang keberatan mewajibkan rapid test adalah di wilayah Bali yaitu di Gilimanuk dan bukan di Ketapang Banyuwangi.

Namun ditegaskan Nyono bahwa sampai saat ini surat permintaan penghapusan rapid test tersebut belum dijawab oleh PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang.

Di sisi lain permintaan ini ditegaskan Nyono hanya dilakukan bagi penumpang penyeberangan. Sedangkan untuk yang menggunakan angkutan udara masih tetap berlaku aturan rapid test.

“Kalau penumpang lewat udara tetap menggunakan rapid test,” katanya.

Penulis: Fatimatuz Zahroh

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved