Jika Tak Kantongi Izin Ini, FB Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang di Indonesia
Pengguna medsos terancam tidak bisa menggunakan fitur siaran live di platform manapun jika tidak mengantungi izin sebagai lembaga penyiaran.
Ramli juga mengatakan layanan OTT di Indonesia terus berkembang dan akan menghambat laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital apabila gugatan dikabulkan.
Diketahui, uji materi ini diajukan oleh RCTI dan iNews TV. Dua perusahaan media itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran, ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
• Bakso Lobster Yang Viral di Media Sosial, Hadir di Surabaya dengan Sajian Bakso Aci
• Tingkatkan Gairah Ekspor, Karantina Pertanian Dukung Perjanjian Perdagangan Bebas
• Filipina Pernah Terluka Bom Teroris WNI, Sosok Diduga Anak Pelaku Beraksi Lagi, Ini Kata Dubes RI
RCTI dan iNews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam undang-undang Penyiaran.
Ahmad M Ramli juga menjelaskan hingga saat ini tidak ada negara yang mengatur layanan audio visual OTT melalui internet, yang mengklasifikasikannya sebagai penyiaran.
OTT diatur dalam undang-undang terpisah dengan penyiaran yang linear.
Ahmad M Ramli pun menyarankan agar ada undang-undang baru yang dibuat DPR dan pemerintah untuk mengatur layanan siaran melalui internet.
(Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Twitch, Facebook Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang di Indonesia"