Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tagar Boikot Trending di Twitter, Berikut Kronologi Gugatan RCTI yang Ancam Kebebasan Live di Medsos

Trending di Twitter hashtag #BoikotRCTI, bagaimana sebenarnya kronologi gugatan RCTI yang mengancam kebebasan publik siaran live di media sosial?

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
via Tribunnews.com
Ilustrasi 

Sementara penyelenggara siaran berbasis internet (OTT) seperti Facebook, Instagram, dan YouTube, tidak perlu memenuhi persyaratan tersebut.

Dalam penyelenggaraan aktivitas, pemohon juga tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).

Jika terjadi pelanggaran, penyelenggara terancam mendapatkan sanksi yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sementara hal itu tidak berlaku bagi penyedia layanan OTT.

"Padahal faktanya banyak sekali konten-konten siaran yang disediakan layanan OTT yang tidak sesuai dengan P3SPS dimaksud," kata Imam.

Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tak berkekuatan hukum tetap sepanjang tidak mengatur penyelenggara penyiaran berbasis internet untuk tunduk pada pasal tersebut.

Pemohon meminta supaya MK mengubah bunyi Pasal 1 Angka 2 UU Penyiaran menjadi:

"Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum 12 frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."

Misteri Anak Gadis Putri Diana dari Pangeran Charles, Hidup dengan Identitas Rahasia: Mirip Ibunya

Pemerintah menolak

Dalam sidang ketiga yang dihadiri Kemenkominfo sebagai perwakilan pemerintah meminta agar MK menolak permohonan RCTI dan iNews.

Pemerintah menilai apabila permohonan itu dikabulkan, masyarakat tidak bisa mengakses media sosial secara bebas.

Sebab, perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan tayangan audio visual sebagai kegiatan penyiaran yang harus memiliki izin siar.

"Definisi perluasan penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial akan diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Ahmad M Ramli, dalam persidangan di MK, Rabu (26/8/2020), seperti dihimpun KompasTekno dari Antara, Kamis (27/8/2020).

"Artinya, kita harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," imbuh Ramli.

Apabila kegiatan tersebut masuk sebagai penyiaran, perorangan, badan usaha, dan lembaga lain, termasuk kreator konten yang memanfaatkan OTT, harus memiliki izin sebagai lembaga penyiaran.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved