Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tertangkap Mencuri Motor Tua, Pria Di Tulungagung Terungkap Melakukan Rentetan Pencurian Lain

Anggota Unit Reskrim Polsek Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menangkap Mugianto, lelaki setengah baya warga Desa Gesikan,Kecamatan Pakel

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Mugianto, tersangka pencuri kendaraan bermotor saat diinterogsai di Mapolsek Campurdarat. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menangkap pelaku curanmor Mugianto, lelaki setengah baya warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Jumat (28/8/2020).

Sebab Mugianto diduga telah mencuri sepeda motor Suzuki RC 100, AG 2089 SU milk Susilo (59) warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat.

Mugianto juga terindikasi melakukan serangkaian pencurian lain.

"Korban melapor ke Polsek Campurdarat, bahwa motor miliknya hilang saat diparkir di halaman samping, pada Rabu (26/8/2020) kemarin," terang Kapolsek Campurdarat, AKP Maga Fidri Isdiawan, Minggu (30/8/2020).

Berbekal laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Campurdarat melakukan penyelidikan.

Dari olah TKP dan keterangan saksi, polisi mendapat informasi, bahwa motor yang dicuri sempat berada di sebuah bengkel.

Polisi mendatangi bengkel itu dan memastikan bahwa motor itu milik Susilo.

Emosi Kades Memuncak karena Kesal Ditanya BLT Terus, Warganya Dibacok 3 Kali, Korban Alami Luka-luka

Jenazah 5 Korban Kebakaran Ruko Kranggan Dibawa ke RSUD dr Soetomo, Kerabat Tunggu Hasil Investigasi

Edarkan Pil Koplo Di Warung Kopi, Pemuda Asal Kediri Tamatan SD ini Diringkus Polisi Nganjuk

"Dari situ kami bisa mengidentifikasi orang yang membawa motor korban. Dan orang ini sangat dikenal di wilayahnya," sambung Maga kepada TribunJatim.com.

Polisi memastikan, orang yang membawa motor milik korban adalah Mugianto.

Polisi kemudian mendatangi rumah Mugianto dan menangkapnya.

Mugianto pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

"Terduga pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Campurdarat untuk dimintai keterangan. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Maga kepada TribunJatim.com.

Dar hasil penyidikan, Mugianto mengaku tidak hanya sekali ini mencuri.

Sebelumnya dia pernah mencuri sepeda motor Honda Astrea Grand, uang tunai, tabung gas hingga ayam.

Barang-barang curian itu sudah dijual dan dipakai untuk keperluan sehari-hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved