8 Kecamatan di Pamekasan Zona Kuning, Boleh Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Asal Penuhi Syarat Ini
Berdasarkan data peta sebaran Covid-19, di Kabupaten Pamekasan per Selasa, 1 September 2020, terdapat 8 kecamatan yang sudah memasuki zona kuning.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Pipin Tri Anjani
"Pihak sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka juga harus menyerahkan persyaratan dalam bentuk proposal dengan melampirkan seluruh persyaratan tersebut. Proposal dialamatkan ke Kantor Disdik," kata Zaini kepada TribunMadura.com, Selasa (1/9/2020).
Menurut Zaini, bila sekolah tidak bisa mengajukan proposal dan persyaratan tersebut, maka sekolah dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka, dan tetap harus melakukan belajar Daring (Dalam Jaringan) serta Luring (Luar Jaringan).
Ia juga mengungkapkan, sejumlah kecamatan di Kabupaten Pamekasan yang sudah memasuki Zona Kuning Covid-19 yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka.
Di antaranya, Kecamatan Pasean, Waru, Pakong, Pegantenan, Kadur, Galis, Pademawu, dan Tlanakan.
"Sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka hendaknya segera menyiapkan diri dengan syarat dan ketentuan yang termaktub dalam SKB 4 Menteri tersebut," sarannya.
Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Pipin Tri Anjani