Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Utang Miliaran Rupiah Tak Dibayar, Perusahaan Konstruksi di Sidoarjo Ini Diadili di Pengadilan Niaga

PT Avila Prima Intra Makmur menjadi termohon untuk diadili di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Ajukan permohonan PKPU.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang PKPU PT Avila Prima Intra Makmur, Senin (31/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tak bayar utang miliaran rupiah, PT Avila Prima Intra Makmur menjadi termohon untuk diadili di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Pemohon perkara ini adalah Agus Wibisono.

Melalui kuasa hukumnya, Hamonangan Syahdan Hutabarat dan Mirza Aulia, Agus mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur.

Bersiap Latihan Perdana, Persela Lamongan Gelar Rapid Test: Minus 3 Pemain dan Pelatih Nil Maizar

Mbak Dewi Kabarnya Tak Direstui PCNU Maju Pilkada Kerdiri 2020, Begini Tanggapan Bacawabup Mas Dhito

"Permohonan PKPU kami sampaikan kepada Majelis Hakim Niaga yang diketuai Made Subagia di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, pada sidang perdana perkara ini kemarin," kata Hamonangan, Senin (31/8/2020).

Dia mengungkapkan pengajuan permohonan PKPU terhadap Majelis Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya ini berkaitan dengan adanya hutang termohon sebesar miliaran rupiah.

"Sampai dengan jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikan pembayaran utangnya," ujar Hamonangan, menjelaskan.

David da Silva Curhat di Instagram Soal Kontrak, Manager Persebaya: Saya Tidak Ikuti Dunia Maya

TERPOPULER BOLA: Jadwal UEFA Nations League 2020 hingga Persik Kediri Ditinggal Dua Pemain Asingnya

Termohon perkara ini, PT Avilla Prima Intra Makmur, merupakan perusahaan yang yang bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pemohon dalam persidangan kemarin juga meminta Majelis Hakim Niaga untuk menunjuk hakim pengawas agar mengawasi jalannya proses PKPU.

"Kami berharap Majelis Hakim Niaga menetapkan PKPU sementara terhadap termohon untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakan putusan," ucap Hamonangan.

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved