Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Kota Pasuruan

KPU Terima Salinan PKPU Revisi, Gus Ipul Tidak Terganjal Aturan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan akhirnya menerima salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) PKPU Nomor 1 tahun 2020 yang sudah direvisi

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM/YUSRON NAUFAL PUTRA/BOBBY KOLOWAY
Raharto Teno Prasetyo dan Saifullah Yusuf - Teno Vs Gus Ipul di Pilkada Kota Pasuruan 2020 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan akhirnya menerima salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) PKPU Nomor 1 tahun 2020 yang sudah direvisi.

"Iya mas, sudah kami terima salinan PKPU yang sudah direvisi. Kami terima kemarin," kata Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Dianasari saat dihubungi, Rabu (2/8/2020) pagi.

Dia menjelaskan, PKPU revisi ini diundangkan atau disahkan tanggal 31 Agustus, dan baru diterima KPU Kota Pasuruan satu hari setelahnya, yakni 1 September.

"Materinya sama dengan draft revisi PKPU yang saya sampaikan beberapa waktu lalu," tambah dia kepada TribunJatim.com.

Sekadar diketahui, dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020 yang direvisi, pasal 4 ayat 1 huruf p angka 2 itu dihapus atau ditiadakan.

Sebelumnya, huruf P itu berbunyi calon belum pernah menjabat sebagai Wakil gubernur bagi calon bupati, atau calon wakil bupati, dan atau calon Wali Kota atau wakil wali kota di daerah.

Ivan Gunawan Target Menikah 2021, Ga Bakal Married Lewat 40 Tahun, Nikmir: Ketuaan Buat Punya Anak

VIRAL Pria Pakai Baju Toga di Kuburan, Kisah Sedih Terkuak, Janji ke Almarhumah Pacar: Wisuda Sayang

Pria Mojokerto Tewas Dibacok Mantan Karyawan, Sadis, Anak Korban Ungkap Cerita Dilarang Kerja

"Larangan mantan Wakil Gubernur yang mau mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, dan atau Walikota atau Wakil Walikota itu sudah terhapus," kata dia kepada TribunJatim.com.

Royce, sapaan akrab Ketua KPU Kota Pasuruan mengaku akan bersikap sesuai dengan salinan PKPU terbaru ini. Ia menyebut, salinan PKPU ini akan menjadi pedoman dasar hukum dalam melaksanakan Pilwali Kota Pasuruan.

Ini menjadi angin segar untuk Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Sebelumnya, langkah pencalonannya sebagai Walikota Pasuruan sedikit terhambat karena terganjal aturan tersebut.

Akan tetapi, sekarang, langkah Gus Ipul tidak ada hambatan. Secara administrasi aturan, Gus Ipul berhak untuk maju dalam kontestasi Pilwali Kota Pasuruan tahun ini.

Secara dukungan dan rekomendasi, sejauh ini Gus Ipul yang berpasangan dengan Mas Adi sudah mengantongi empat rekomendasi, yakni dari PKB, Golkar, PAN, dan PKS.

Informasi yang didapatkan, dalam jangka waktu dekat ini, Gus Ipul - Mas Adi juga akan mendapatkan rekom dari PPP. Itu menjadi partai pelengkap yang melengkapi kekuatan di koalisi ini.

Sekadar diketahui, revisi PKPU ini dilakukan KPU RI atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 6 P/HUM/2020.

Dalam amar putusan tersebut, KPU RI diminta untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan persyaratan calon dalam pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Maka dari itu, KPU RI mengusulkan untuk melakukan penyesuaian di beberapa poin di PKPU sebelumnya.

Diantaranya adalah ketentuan persyaratan calon, perbaikan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pendaftaran dan pengumuman pasangan calon, dan lain sebagainya. (lih/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved