Berita Entertainment
Dwi Sasono Tak Ajukan Keberatan pada Dakwaan Jaksa, Terancam 4 Tahun Pidana karena Kepemilikan Ganja
Aktor Dwi Sasono menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus narkoba jenis ganja di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
TRIBUNJATIM.COM - Artis Dwi Sasono tak ajukan keberatan pada dakwaan jaksa di sidang perdanannya.
Suami Widi Mulia terancam hukuman 4 tahun penjara atas kasus kepemilikan ganja.
Seperti diketahui, aktor Dwi Sasono menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus narkoba jenis ganja di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Dwi Sasono menjalani persidangan secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
• Ayah Nagita Umbar Masalah Keluarga di Medsos, Ngamuk Dimasukkan Paksa ke RSJ, Ancam Raffi 1 Triliun
• Merasa Pernah Senasib dengan Dwi Sasono, Raffi Kuatkan Anak-anak Widi Mulia: Harus Bisa Support Mama
• Polisi Ciduk 56 Pria yang Gelar Pesta Seks Gay di Apartemen, Kebanyakan Sudah Menikah & Berkeluarga

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan kronologi penangkapan Dwi Sasono yang terjadi pada Selasa (26/5/2020) pukul 20.00 WIB di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
"Dalam pemeriksaan perkara ini, terdakwa Dwi Sasono didakwa dalam perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu," kata JPU di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
"Penangkapan terdakwa bermula dari laporan masyarakat yang menduga ada tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja," tambahnya.
Jaksa menambahkan bahwa barang bukti ganja diletakkan oleh Dwi Sasono di dalam sebuah bungkus cokelat yang ditaruh di dalam guci, yang disimpan di atas lemari di kamar rumahnya.
"Terdakwa kooperatif ketika diamankan atau ditangkap oleh dua orang anggota polisi, terdakwa (Dwi Sasono) langsung menyerahkan satu bungkus warna cokelat berisi ganja daun kering dengan berat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram," ucapnya.
"Berdasarkan hasil laboratoris benar barang bukti tersebut adalah ganja yang masuk ke dalam golongan satu nomor urut 8 UU Narkotika," tambahnya.
• Profil & Perjalanan Karier Zulfikar Pemeran Jamal Preman Pensiun, Kembali Ditangkap karena Sabu-sabu
• Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Bangkalan, Temukan 32 Poket Sabu Siap Edar di Kandang Ayam
• Eri Cahyadi di Mata Wali Kota Risma Anak Rajin dan Pemberani, Kenang Kisah: Dititipkan Belajar
Karena tak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, Dwi Sasono dibawa petugas kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Terdakwa tidak mengantongi izin sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan ganja tersebut," kata JPU.
Lebih lanjut, dalam perbuatannya, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif, yakni pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.
Seusai dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan kepada Dwi Sasono terkait menanggapi dakwaan Jaksa kepadanya.
"Terdakwa sudah mendengar? Menyerahkan ke penasehat hukum atau seperti apa?," tanya hakim kepada Dwi Sasono.
"Saya menyerahkan ke kuasa hukum saya yang mulia," jawab Dwi Sasono.
• Jadwal Bola Malam Ini, Big Match UEFA Nations League Jerman vs Spanyol, Siaran Langsung di Mola TV
• BERITA TERPOPULER JATIM: Pertarungan Sengit di Pilkada Lamongan 2020 - Jaringan Pengedar Pil Koplo
• Kiwil Amini Soal Meggy Wulandari Punya Pacar Baru, Sentil Rumah Tangga Bukan Candaan, Raffi: Ikhlas?

Kemudian, kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy menegaskan kliennya tidak ingin menanggapi dakwaan Jaksa.
"Kami mewakili Dwi Sasono tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa," ujar Aris Marasabessy.
Majelis hakim pun melanjutkan agenda persidangan Dwi Sasono ke pemeriksaan saksi.
Kemudian, majelis hakim menunda persidangan karena Jaksa tidak siap membawa saksinya. Sidang akan digelar lagi pada Senin (7/9/2020).
Seusai sidang, Aris Marasabessy menyebutkan, sesuai dalam dakwaan Jaksa, Dwi Sasono bisa terancam hukumam penjara dan atau rehabilitasi.
"Konsekuensi hukumnya pasal 111 itu yaitu 4 tahun pidana (penjara). Kalau pasal 127 itu rehabilitasi," kata Aris Marasabessy.
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jalani Sidang Virtual dari RSKO, Dwi Sasono Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara atas Kepemilikan Ganja