Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Syok Pergoki Adegan Terlarang Suami dan Ibu Kandung di Ruang Tamu, Ending Asmara Sedarah Miris

Seorang istri syok pergoki adegan terlarang suami dan ibu kandungnya di ruang tamu. Endingnya miris.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Freepik
ILUSTRASI Hubungan sedarah ibu dan anak. Satu kasus baru-baru ini terungkap. 

Siswi SMA tersebut mengajak IK adik laki-lakinya berhubungan badan di kamarnya saat ibunya pergi ke sawah dan dua adiknya ke sekolah.

Sementara sang adik menuruti ajakan sang kakak.

SFH mengaku hubungan terlarang itu dilakukan dua kali yakni bulan Juli dan Agustus 2019.

"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah. Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

VIRAL TERPOPULER: Chat DM IG Kaesang Pangarep dan Penipu hingga Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta

Kepada polisi SHF juga bercerita tidak tahu akibat dari hubungan badan dengan adiknya.

"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.

Saat hamil, SHF jarang di rumah karena sedang praktik kerja lapangan di Tanah Datar.

Ibunda SHF juga tidak tahu kondisi yang terjadi pada anaknya.

"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Lazuardi.

VIRAL Video Aldi Taher Mengaji di Berbagai Tempat Sungai sampai Kolam Renang, Diunggah Setiap Hari

Selain itu SHF selalu menghindar dari ibunya dengan alasan sakit gigi.

"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi.

Selasa (18/2/2020) SHF (18) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya.

Ia ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

SHF dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Lazuardi menjelaskan ancaman penjara ditambah sepertiga dari hukuman karena tersangka adalah orangtua kandung bayi yang ditemukan tewas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Kepergok Berhubungan Seks dengan Ibunya Sendiri, Istri Sudah Lama Curiga" dan "Cinta Terlarang Kakak dan Adik di Pasaman, Lahirkan Bayi Seorang Diri".

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved