Berita Entertainment
Jerinx yang Dilaporkan IDI Bali akan Jalani Sidang Virtual, Berkas Sudah Dilimpahkan ke PN Denpasar
Berkas pelimpahan sudah diserahkan ke PN Denpasar, sidang Jerinx SID kabarnya akan dilakukan secara virtual.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar terbaru dari Jerinx yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali segera menjalani sidang.
Sidang tersebut untuk teknisnya sendiri akan dilakukan secara virtual.
Berkasnya juga telah diserahkan ke PN Denpasar.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Made Pasek membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dari penuntut umum, Kamis (3/9/2020).
Saat ini, setelah berkas diterima dan akan dilakukan penomoran, penetapan majelis hakim serta jadwal sidang.
"Perkara atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx sudah dilimpahkan oleh pihak kejaksaan. Sudah diproses di pengadilan bagian pidana untuk diberikan nomor, melengkapi untuk penetapan majelis hakim. Kemudian penunjukan panitia pengganti yang nanti akan menangani perkara ini," jelasnya.
Pria yang juga hakim ini mengatakan, mengenai siapa nantinya majelis hakim yang ditunjuk dalam perkara ini sepenuhnya kewenangan Ketua PN Denpasar.
"Siapa nanti majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua PN sepenuhnya kewenangan ketua,"
"Hari ini sudah bisa dilakukan, jika ketua sudah mempelajari berkas perkaranya. Setelah itu penetapan majelis hakim oleh ketua," imbuh Made Pasek.
• Ajak El Barack Pindah ke Bali, Jessica Iskandar Lakukan Upacara Ini: Mohon Izin & Berkat dari Tuhan
• Ular Piton 3,3 Meter Bikin Resah Warga Merakurak, Tanpa Kendala Dievakuasi BPBD Kabupaten Tuban

Terkait penahanan Jerinx apakah akan tetap ditahan di Polda atau dibawa ke Lapas Kerobokan, pihak menyatakan, itu adalah kewenangan majelis hakim.
"Itu nanti kewenangan ada di majelis hakim yang ditunjuk. Nanti majelis hakim apakah mengenai penahanan itu mengambil sikap lain. Itu sepenuhnya kewenangan majelis," terangnya.
Pun ditanya mengenai pengajuan penangguhan penahanan oleh Jerinx dan kuasa hukumnya.
Made Pasek mempersilakan karena itu adalah hak dan diatur oleh Undang-Undang.
"Berdasarkan KUHP, ya silakan itu adalah haknya. Sudah ada aturan hukumnya. Apakah dikabulkan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim yang menangani perkaranya. Kalau untuk teknis sidangnya digelar secara online," ujarnya.
• Deklarasi Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono: Target Menang 80 Persen di Pilkada Ponorogo 2020
• VIRAL Pria Hoki Dapat Jodoh saat Melamar Kerja, Si Cewek Sempat Punya Pacar, Akhirnya Menikah: Kaget
Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan Ditolak
