Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Ponorogo

Kedua Bakal Paslon Bakal Daftar Besok, KPU Ponorogo Batasi Simpatisan yang Masuk Area Pendaftaran

Dua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Ponorogo berencana mendaftar ke KPU Ponorogo besok.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Kamis (3/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Dua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Ponorogo berencana mendaftar ke KPU Ponorogo pada Jumat (4/9/2020) besok.

Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono akan mendaftar pagi, sedangkan Sugiri Sancoko - Lisdyarita pada siang hari.

Mengingat masih dalam masa pandemi virus Corona ( Covid-19 ), KPU Ponorogo meminta kedua tim bakal paslon untuk membatasi jumlah simpatisan yang ikut ke KPU Ponorogo.

"Untuk jumlah massa simpatisan kami sudah koordinasi dengan parpol, kita mohon seminimal mungkin. Misal tidak diantarkan pendukung masing-masing karena dalam masa pandemi," ujar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Kamis (3/9/2020).

Dia menjelaskan, kapasitas Kantor KPU Ponorogo adalah 70 orang, nantinya KPU Ponorogo akan membatasi jumlah maksimal orang yang masuk adalah 30 orang saja.

Deklarasi Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono: Target Menang 80 Persen di Pilkada Ponorogo 2020

31 Ribu Petani Ponorogo Belum Kantongi Kartu Tani, Pencairan Pupuk Bersubsidi Diusulkan Gunakan KTP

Pendamping bakal pasangan calon hanya diperbolehkan dari ketua dan sekretaris partai pengusung, serta satu orang yang bertanggung jawab terkait dokumen.

Arwan Hamidi juga menambahkan, dua pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Ponorogo diwajibkan tes swab sebelum melakukan pendaftaran di KPU.

"Ini sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2020 serta Juknis pemeriksaan kesehatan SK KPU nomor 412 tahun 2020 yang mewajibkan swab test untuk masing-masing pendaftar," lanjutnya.

Siap Amankan Pilkada Ponorogo 2020, Kapolres Minta Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

Pemkab Ponorogo Berencana Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka SD-SMP, Beri Atensi Khusus Siswa 1-3 SD

Jika hasil swab-nya ada yang positif, lanjut Arwan Hamidi, yang bersangkutan dilarang hadir saat pendaftaran dan cukup melakukan verifikasi pendaftaran dengan media online.

"Batas maksimal 20 hari, kalau yang bersangkutan sudah dinyatakan negatif baru kemudian lanjut ke pemeriksaan kesehatan melalui tahapan khusus," pungkas Arwan. 

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved