Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus PKPU PT Avila Prima Intra Makmur Masuk Agenda Baru, Pemohon Serahkan Bukti Rp 1,5 Miliar

Sidang PKPU pemohon Agus Wibisono terhadap PT Avila Prima Intra Makmur masuk agenda penyerahan jawaban serta penyerahan bukti-bukti.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang PKPU di PN Surabaya, Kamis (3/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemohon Agus Wibisono terhadap termohon PT Avila Prima Intra Makmur di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki agenda penyerahan jawaban serta penyerahan bukti-bukti.

Kuasa Hukum dari pihak pemohon, Mirza Aulia, saat dikonfirmasi, mengungkapkan salah satunya telah menyerahkan bukti surat pernyataan utang senilai Rp1,5 miliar yang pernah dibuat oleh termohon PT Avila Prima kepada Majelis Hakim Niaga yang diketuai Made Subagia, dalam persidangan di PN Surabaya.

Eri-Armuji Bakal ke KPU Usai Salat Jumat, Daftar Pilkada Surabaya 2020: Bawa Tes Negatif Covid-19

Coba Sensasi Makan Keripik Oat dengan Pecel, Desainer Grace Liem: Tanpa Nasi Sudah Bikin Kenyang

"Selain itu, kepada Majelis Hakim Niaga, kami juga menyerahkan surat-surat peringatan dari pemohon yang pernah disampaikan kepada termohon PT Avila Prima agar segera membayar utangnya sesuai dengan surat pernyataan utang tersebut," katanya, Kamis (3/9/2020). 

Sementara Kuasa Hukum PT Avila Prima Sutriyono saat dikonfirmasi usai persidangan, mengaku belum mempelajari terkait surat pernyataan utang senilai Rp1,5 miliar tersebut. 

"Memang PT Avila mempunyai utang atau kewajiban kepada pemohon. Tapi sudah ada bukti pembayaran kepada pemohon sebesar kurang lebih Rp 6,5 miliar. Kalau utang senilai Rp1,5 miliar kami belum pelajari," ujarnya. 

PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc di Sidoarjo, Jawa Timur.

 Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved