Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengusaha Depo di Lini 2 Pelabuhan Keluhkan SE Dirjenhubla Kemenhub: Terancam Bangkrut

Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) DPW Jatim, mengeluhkan Surat Edaran (SE) No 37/2020 dari Dirjenhubla Kemenhub.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SRI HANDI LESTARI
Agung Kresno Sarwono, Ketua DPW Asdeki Jawa Timur saat memberikan keterangan tentang keluhan pengusaha depo kontainer lini 2 terhadap SE nomor 37 tahun 2020 dari Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Jumat (4/9/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Jatim, mengeluhkan Surat Edaran (SE) No 37/2020 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjenhubla) Kementerian Perhubungan.

Dalam SE itu, pemerintah kembali memberikan dispensasi terhadap masa penumpukan kontainer di lapangan penumpukan lini satu selama status keadaan darurat bencana wabah Covid 19.

Menurut Agung Kresno Sarwono, Ketua DPW Asdeki Jatim, SE ini berpotensi membuat pengusaha depo di lini 2 pelabuhan mengalami kebangkrutan.

Namanya Tercatut dalam Penyalahgunaan 17 Kontainer Tekstil, Adies Kadir: Kami Langsung Konfirmasi

Mahasiswa ITS Gagas Rumah Sakit Kontainer untuk Pasien Covid-19 dalam Ajang YNSF 2020

"Pertama, SE ini menyalahi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan 116 yang menyatakan untuk menekan Dwelling Time di pelabuhan, masa penumpukan di terminal atau lini 1, maksimal 3 hari. Setelahnya wajib dipindah ke lini 2," jelas Agung, Jumat (4/9/2020).

Hal itu berdasarkan hierarki legalitas atas keluarnya SE tersebut. Saat ini pelaku usaha depo di lini 2 sudah dirugikan dengan aturan SE nomor 20 tahun 2020 lalu tentang hal yang sama yang berlaku mulai 7 Mei sampai 7 Agustus.

Sementara SE nomor 37 tahun 2020 dengan ketentuan yang sama diberlakukan mulai 28 Agustus hingga 28 Oktober 2020 mendatang.

"Hal ini membuat kami yang sudah mengalami kerugian sejak bulan April 2020 terancam tutup. Saat ini ada 10 usaha depo lini 2 di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak dan Teluk Lamong yang sudah mengalami penurunan kontainer yang masuk rata-rata hingga 80 persen," ungkap Agung.

Padahal di era new normal ini, saat semua pelayanan dan sektor bisnis mulai bergerak, menunjukkan bila darurat pandemi sudah tidak ada lagi.

Sehingga sudah seharusnya, pelaku usaha depo kontainer di lini 2 juga mendapatkan manfaat dan perlindungan sektor usaha.

"Kedua yang kami keluhkan dari SE adalah tujuannya. Dalam SE tersebut, tujuannya untuk memberi dukungan terhadap usaha di pelabuhan yang mengalami penurunan karena covid 19. Sementara kami pengusaha depo di lini 2 pelabuhan, malah tidak dapat apa-apa dengan SE ini," ungkap Agung.

Ketiga, pihaknya juga melihat dispensasi diberikan kepada terminal atau lini satu dengan memberi batas waktu tak terbatas untuk penumpukan. Hal itu beresiko lini 2 tidak mendapatkan penumpukan.

"Padahal investasi usaha depo di lini 2 cukup besar. Dalam biaya operasional pun rata-rata per bulan harus mengeluarkan biaya sewa alat Rp 150 juta. Sementara kontainer yang masih saat ini hanya 20 persen dari biasanya," jelas Agung.

Sementara biaya penumpukan di depo lini 2 hanya berkisar Rp 150.000 per hari. Dan dalam fakta di lapangan saat ini, banyak kontainer dari lini 1 yang langsung keluar ke pabrik karena proses perizinan keluar dari pelabuhan sudah selesai dari lini 1 melalui Bea Cukai kurang dari tiga hari.

Bahkan seringkali, saat sudah melakukan pendataan untuk masuk depo lini 2 ternyata sudah selesai pemeriksaan dari bea cukai untuk bisa masuk ke gudang atau pabrik industri.

"Kenyataan dari lini 1 ke lini saat ini juga minim karena proses pelayanan pengurusan surat-surat dan perizinan sudah cepat," ungkap Agung.

Padahal dengan selesainya masa berlaku SE nomor 20 tahun 2020 pada awal Agustus, pengusaha depo kontainer berharap akan kembali bangkit mengembangkan usahanya lagi di era new normal.

"Tapi kenyatannya kami kembali tidak diperhatikan. Padahal kontainer impor yang masuk ke pelabuhan Tanjung Perak dan Teluk Lamong, karena pandemi ini turun dratis. Hal ini tak lepas dari kondisi global yang juga sedang drop," jelas Agung.

Karena itu pihaknya berharap pemerintah kembali meninjau SE ini.

Asdeki juga telah meminta bantuan ke Kadin Jatim dan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mattalitti untuk menyampaikan keresahan ini ke pemerintah dalam hal itu Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan.

"Semoga ada kejelasan, kalau memang usaha depo di lini 2 ini tidak diperlukan, kami siap banting stir," ujar Agung.

Mengingat dari 10 usaha depo kontainer yang ada di kawasan ini, sudah ada satu yang menyatakan off atau tutup usaha di awal bulan Agustus lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved