Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Kuasa Hukum Jerinx Tolak Sidang Online, Minta Hadirkan Kliennya di Depan Persidangan, Ini Alasannya

Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) dengan tegas menolak sidang digelar secara online atau virtual. Mengapa?

Tribun-Bali.com/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx SID saat masuk sel tahanan di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020) lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Kuasa hukum Jerinx menolak sidang online atau secara virtual.

Adapun dirinya meminta agar kliennya dihadirkan di depan persidangan.

Ada alasan tertentu mengapa ia menolak sidang online

Selain menolak sidang online, terungkap pula permintaan lainnya.

Simak berita selengkapnya di bawah ini.

Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) dengan tegas menolak sidang digelar secara online atau virtual.

Untuk itu, tim kuasa hukum yang dikomandoi oleh I Wayan Gendo Suardana meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar agar sidang digelar tatap muka dengan menghadirkan Jerinx langsung di depan persidangan.

Ini dilontarkan I Wayan Gendo Suardana menanggapi pernyataan KPN Denpasar, yang sebelumnya mengatakan, bahwa sidang perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx digelar online, Kamis pekan depan.

Zaskia Sungkar Positif Hamil, Bahas Keajaiban Tuhan 10 Embrio Cuma 1 yang Bertahan: Bersyukur Banget

Nikita Mirzani Bongkar Tarif Endorse Lutfi Agizal, Tertawa saat Dicurhati Akun IG Hilang: Gue Gedek

Jerinx SID saat masuk sel tahanan di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020) lalu.
Jerinx SID saat masuk sel tahanan di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020) lalu. (Tribun-Bali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)

Pemilik Gendo Law Office (GLO) ini menyampaikan beberapa hal serta alasan kenapa Jerinx harus dihadirkan di muka persidangan.

"Tanpa mengurangi kewaspadaan terhadap pandemi Covid-19, kami tim kuasa hukum JRX tetap berharap atas beberapa hal dalam persidangan JRX," terang I Wayan Gendo Suardana dalam siaran persnya, Sabtu (5/9/2020).

Pertama, dirinya meminta Jerinx agar dihadirkan langsung ke depan persidangan dan tidak dilakukan melalui online.

Ada sejumlah alasan yang mendasari drumer band Superman Is Dead (SID) tersebut harus dihadirkan.

Percakapan Pertama Rizki DA-Nadya yang Terekspos Publik, Sebutan Nadya dari Suami Pun Viral: Selamat

Wajah Asli Pinangki Terekspos, Sang Jaksa ‘Polos’ Tanpa Makeup dengan Rompi Tahanan Pink

"Setiap terdakwa harus dijamin haknya untuk diadili secara bebas dan tanpa tekanan. Oleh karenanya, untuk memastikan bahwa selama persidangan digelar JRX tidak ada dibawah tekanan sehingga kebebasan dia dalam sidang dapat terjamin. Maka satu-satunya cara adalah menghadirkan JRX secara langsung di persidangan," tegas I Wayan Gendo Suardana.

Jika karena alasan protokol kesehatan dalam situasi pandemi ini, Jerinx sendiri telah dinyatakan negatif kala menjalani test swab beberapa waktu lalu.

Menurut I Wayan Gendo Suardana, tidak ada yang perlu dikuatirkan terhadap Jerinx akan menulari virus kepada pihak lain.

Sempat Tertunda karena Covid-19, LIDA 2020 Kembali Digelar Minggu Besok, Ini 9 Peserta yang Tersisa

Disney+ Hotstar Hadirkan Film yang Sudah & Belum Tayang di Bioskop, Bisa Dinikmati Mulai Sabtu Ini

Jerinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Jerinx diperiksa terkait kasus yang menjeratnya, Selasa (18/8/2020).
Jerinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Jerinx diperiksa terkait kasus yang menjeratnya, Selasa (18/8/2020). (Tribun-Bali.com/i Wayan Erwin Widyaswara)

Oleh karena itu, Jerinx seharusnya bisa dihadirkan di depan persidangan.

"Seorang terdakwa perlu berkomunikasi dengan bebas kepada penasihat hukumnya, dan hal itu tidak bisa dilakukan jika persidangan dilakukan dengan daring kecuali dengan cara JRX dihadirkan langsung di depan persidangan," jelasnya.

Selain menghadirkan Jerinx di muka persidangan, pun I Wayan Gendo Suardana mengusulkan kepada pihak PN Denpasar agar sidang digelar terbuka untuk umum, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Seperti pendapat PN Denpasar, bahwa JRX adalah publik figur dan kasusnya pun berdimensi kepentingan publik. Dan publik pun pasti ingin mengetahui perkembangan kasusnya secara langsung. Oleh karenanya, untuk mendukung pendapat PN Denpasar, kami usulkan persidangan digelar secara langsung dan publik mengikuti langsung di PN Denpasar dengan ketentuan, penerapan protokol kesehatan yang ketat serta memperhatikan kapasitas PN Denpasar," ujarnya.

Komentar Mantan Tunangan Cita Citata Di Foto Ayu Ting Ting Heboh, Postingan Baru Cita Sindir Siapa?

Reaksi Aqila Anak Sirajuddin saat Diberi Makan Zaskia Gotik, Momen Langka di Rumah Cuma Berduaan

"Alasan yang lebih mendasar, faktanya sampai saat ini PN Denpasar juga tetap masih menggelar beberapa persidangan pidana dengan menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan," imbuh I Wayan Gendo Suardana.

Di sisi lain, I Wayan Gendo Suardana mengapresiasi langkah PN Denpasar yang akan menyiarkan secara langsung via live streaming di akun sosial media PN Denpasar.

"Kami mengapresiasi upaya menggelar live streaming dengan alasan JRX sebagai publik figur. Tapi menurut kami live streaming adalah menjadi pelengkap karena yang utama adalah masyarakat bisa hadir langsung, dan bagi yang tidak bisa karena alasan protokol kesehatan barulah difasilitasi dengan live streaming," cetusnya.

(Tribun-Bali.com/Adrian Amurwonegoro)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Tolak Sidang Online, Gendo Minta Hadirkan Jerinx di Depan Persidangan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved