Edarkan Jutaan Pil Dobel L, Ibu dan Anak Kompak Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya
Ibu dan anak diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran terlibat kasus peredaran pil dobel L sebanyak 3,5 juta butir.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ibu dan anak diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran terlibat kasus peredaran pil dobel L sebanyak 3,5 juta butir.
Terdakwa, Cristin Setiawan (59) dan Johans (31) tak berkutik saat mendengarkan keterangan saksi polisi selama sidang secara daring di PN Surabaya.
Dalam sidang agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mendatangkan dua orang saksi penangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yakni Bagus Mukaryadi dan Adi Irawan.
• Potret Nella Kharisma yang Dirias Pengantin Viral, Benar Dinikahi Dory Harsa? Manajer Buka Suara
• Rizky Billar Mendadak Ragu Nikahi Lesty Kejora, Ungkit Bukti Kegenitan, Soimah: Kembalikan ke Hati
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Bagus dan Irawan mengaku, penangkapan kedua terdakwa tersebut adalah hasil dari pengembangan sebelumnya, Virgiawan di Jalan Rangkah Gang II, Surabaya.
Setelah dikembangkan lebih lanjut, ternyata otak dari peredaran jutaan Pil dobel L tersebut dilakukan oleh dua orang ibu dan anak tersebut.
• 31 Bandar Narkoba Mojokerto Dibekuk Polisi, Tersangka Sasar Pelajar, Sabu dan Ribuan Pil Diamankan
“Sebanyak 3,5 juta butir Pil dobel L itu dari Budiono dia ambil di ekspedisi, kiriman kiriman dari Cristin,” ujar Bagus.
Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di alamat Jalan Gading Indah Utara IV NH 6/8, RT 32 RW 12, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Pembelinya adalah Hendry Sutiono (berkas terpisah) kemudian Budiono menyuruh Fandi untuk mengambil pil tersebut agar segera diambil dari ekspedisi,” lanjutnya.
• Penyelundupan Ribuan Pil Dobel L ke Lapas Kelas IIB Jombang Terbongkar, Modusnya Pakai Buah Salak
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi tersebut, bandar jutaan Pil LL ibu dan anak tersebut kompak mengakui, kalau menerima pesanan 10 dus berisi 3,5 juta Pil LL.
“Benar pak hakim, saudara Hendry yang memesannya,” ucap terdakwa Cristin.
Kemudian sidang akan dilanjutkan pada keterangan saksi berikutnya pada Kamis (10/9/2020) mendatang dengan agenda yang sama.
“Kamis pak hakim kami akan datangkan saksi lain,” kata JPU Suparlan.
Editor: Pipin Tri Anjani