Polres Pamekasan Deklarasi Anti Narkoba, Komitmen Cegah dan Berantas Peredaran Narkoba
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, memimpin 'Deklarasi Anti Narkoba' yang digelar di Halaman Apel Mapolres Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, memimpin 'Deklarasi Anti Narkoba'.
Deklarasi ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Deklarasi Anti Narkoba tersebut, digelar di Halaman Apel Mapolres Pamekasan.
• Potret Nella Kharisma yang Dirias Pengantin Viral, Benar Dinikahi Dory Harsa? Manajer Buka Suara
• Rizky Billar Mendadak Ragu Nikahi Lesty Kejora, Ungkit Bukti Kegenitan, Soimah: Kembalikan ke Hati
Dalam deklarasi tersebut, diikuti oleh seluruh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pamekasan, jajaran Kapolsek Polres Pamekasan dan anggota Polres Pamekasan serta PNS Polri Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, komitmen Polres Pamekasan dalam pemberantasan narkoba tidak bisa diragukan lagi.
Jajaran Polres Pamekasan, kata dia, seringkali berhasil mengungkap kasus Narkoba, yang merusak generasi bangsa.
Komitmen tersebut, menurutnya tidak hanya diwujudkan untuk operasional dalam pengungkapan kasus belaka saja.
• 10 Dokter dan Nakes Positif Terpapar Covid-19, Puskesmas Jatirejo Mojokerto Ditutup Satu Pekan
• Atta Halilintar Bandingkan Hubungannya ke Ashanty & Krisdayanti, Ungkap Permintaan ke Aurel: Semoga
Melainkan, komitmen itu juga berlaku untuk lingkungan internal Kepolisian.
"Aspek internal juga wajib bersih dan terbebas dari pengaruh Narkoba. Kita sebagai penegak hukum jangan bermain-main dengan hukum," kata AKBP Apip Ginanjar kepada TribunMadura.com (grup TribunJatim.com).
Usai pembacaan Deklarasi anti Narkoba dilanjutkan penandatangan komitmen oleh seluruh anggota Polres Pamkasan. Adapun isi deklarasi tersebut adalah sebagai berikut:
Kami Personel Polres Pamekasan Berjanji:
1. Akan tunduk dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Menjunjung tinggi disiplin dan kode etik profesi Polri.
3. Telah mengetahui dan memahami akan bahaya Narkoba mengancam keselamatan generasi bangsa, oleh karenanya:
a. Tidak menggunakan dan mengkonsumsi narkoba untuk diri sendiri maupun memfasilitasi orang lain untuk menggunakannya.
b. Tidak akan melindungi pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba.
c. Tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
4. Bila terbukti melanggar janji, saya bersedia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan siap diberhentikan dari profesi Polri secara tidak hormat serta dikeluarkan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Pipin Tri Anjani