Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jawa Timur

3 Bapaslon Pilkada di Jatim Positif Covid-19 Harus Karantina, KPU Pastikan Tahapan Sesuai Jadwal

3 Bapaslon Pilkada 2020 positif Covid-19 harus melaksanakan karantina. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur pastikan tahapan sesuai jadwal.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan ketika di Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan tahapan Pilkada 2020 berjalan sesuai jadwal.

Sekalipun, sejumlah bakal calon masih menjalani karantina akibat positif virus Corona ( Covid-19 ).

Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan menyebut akan ada penyesuaian jadwal terhadap pasangan yang positif Covid-19.

Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 12 September 2020: Gemini Tampil Lebih Baik, Leo Tampaknya Butuh Liburan

Muncul Klaster Perkantoran dalam Penyebaran Virus Corona, Tim Lifepack Beber Penyebabnya

"Prinsipnya, tak mengganggu tahapan secara umum," kata Insan Qoriawan ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (11/9/2020).

"Sedangkan untuk (bakal)pasangan (calon) yang memang dinyatakan positif Covid-19 memang agak terhambat secara personal. Namun, sekali lagi, hal tersebut tak membatalkan pencalonan," katanya.

Sejumlah tahapan pencalonan terhambat di antaranya pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi. Seharusnya, pemeriksaan dilakukan selama sepekan, 4-11/9/2020.

Ular Kobra Naja Sputatrik Muncul di Kawasan Perumahan Bojonegoro, Damkar Gercep: Bisa Semprot Racun

Gasak Kalung Wanita Joging di Surabaya, 2 Rampok Dibikin Kaget: Korban Melawan Pakai Jurus Karate

Namun karena harus melaksanakan karantina, beberapa pasangan calon memang harus diperiksa di luar tanggal tersebut.

"KPU Kabupaten/Kota bisa membuat tahapan sendiri di luar PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan pilkada," kata Komisioner yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan ini.

Imbuhnya, "Tahapan tersendiri tersebut berlaku terhadap pasangan calon yang salah satu bakal pasangan calonnya terkonfirmasi positif. Tahapannya berbed."

Misalnya, pada saat penetapan calon, 23 September mendatang. Apabila masih ada bakal calon yang belum menyelesaikan tahapan pencalonan, KPU tetap bisa menetapkan salah satu pasangan calon.

"Misalnya di tanggal tersebut masih harus mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan karena tertunda akibat karantina. Maka, penetapan pasangan calon bisa dilakukan dengan tidak bersamaan," katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno menjelaskan bahwa pihak KPU telah berkoordinasi dengan bapaslon yang dinyatakan positif covid-19 di Surabaya. "Kami rapat dengan RSUD dr Soetomo, calon tersebut harus isolasi mandiri hingga tanggal 17 September 2020," katanya.

"Apabila dinyatakan negatif, maka akan melakukan tes kesehatan psikologi dan jasmani pada 18-19 September 2020. Namun, apabila masih positif maka isolasi akan diperpanjang hingga 20 September 2020," katanya.

Apabila kedua paslon pada tanggal 22 September telah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan lolos maka akan bisa mengikuti proses berikutnya. Yakni, penetapan paslon pada 23 September.

Bawaslu Jawa Timur pun ikut memantau perkembangan tersebut. Meski terdapat bapaslon yang positif Covid-19, Ketua Bawaslu Jatim, M Amin optimistis tidak akan mengganggu tahapan selanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved