Berita Entertainment
Ruben Onsu Lagi-lagi Kalah di Pengadilan, I Am Geprek Bensu Menang & Desain Kemasan Resmi Ditetapkan
Ruben Onsu lagi-lagi harus berlapang dada terkait sengketa bisnis makanannya dengan PT Ayam Benny Sujono yang bernama I Am Geprek Bensu.
TRIBUNJATIM.COM - Ruben Onsu kini tampaknya harus lebih ekstra tegar menghadapi putusan majelis hakim.
Pasalnya, suami Sarwendah lagi-lagi kalah di pengadilan.
Ruben Onsu harus berlapang dada terkait sengketa bisnis makanannya dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono yang bernama I Am Geprek Bensu.
I Am Geprek Bensu menang dan desain kemasan sudah resmi ditetapkan.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan desain industri pada kotak kemasan Geprek Bensu adalah milik PT Ayam Benny Sujono.
"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo kepada Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), Sabtu (12/9/2020).
• Kebakaran Gedung PT WIN Lamongan Padam Setelah 4 Jam, Gudang Perusaan Ludes Jadi Arang
• Sinopsis dan Trailer Film The Forger, Dibintangi John Travolta, Tayang di Trans TV Pukul 21.30 WIB
Kendati demikian, Bambang Nurcahyo belum bisa memberikan isi amar putusan tersebut lantaran masih dalam proses pengarsipan.
"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," tegas Bambang Nurcahyo.
Dihubungi secara terpisah, berdasarkan putusan tersebut, kuasa hukum PT Ayam Benny Sujono, Eddie Kusuma mengatakan Ruben Onsu telah meniru perusahaan kliennya.
"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," kata Eddie Kusuma.

• Cara Pendaftaran Usulan Obyek Cagar Budaya Melalui Kuesioner Online TACB, Tidak Dipungut Biaya
• Lihat Sarwendah Nangis Dimaki, Betrand Peto Pasang Badan, Ruben Onsu Membentak: Ini Urusan Orangtua!
Sementara itu, Eddie Kusuma menyebut salah satu isi amar putusan yang mana Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM bakal mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu terkait desain industri tersebut.
Lebih lanjut, Eddie Kusuma mengharapkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis segera mungkin melaksanakan keputusan majelis hakim tersebut.
"Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap. Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," ujar Eddie Kusuma.
Sejauh ini Kompas.com ( TribunJatim.com Network ) masih meminta konfirmasi dari pihak Ruben Onsu mengenai hal ini.
• Usaha Karaokenya Ditutup Lagi karena PSBB, Inul Bingung Bayar Gaji Karyawan: Sudah Nganggur Sebagian
• Ivan Gunawan Target Menikah 2021, Ga Bakal Married Lewat 40 Tahun, Nikmir: Ketuaan Buat Punya Anak

Sebelumnya, Ruben Onsu juga pernah kalah dari PT Ayam Benny Sujono terkait kepemilikan dagang Bensu atau Geprek Bensu.
Dalam putusan majelis hakim, Mahkama Agung (MA) mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BE EERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.
Karena itu, pendaftaran merek dagang Geprek Bensu oleh Ruben Onsu yang dianggap menyerupai nama I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, dibatalkan.
• Erick Thohir Berharap Vaksin Merah Putih Dapat Mulai Diproduksi 2022: Kita Tidak Mungkin Bergantung
• Curhat Aaliyah Massaid Kenang Reza, Pesan Mendalam Maia Banjir Reaksi, Rekan Artis Ikut Nimbrung
Masih berdasarkan surat putusan itu, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dari daftar merek Indonesia.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ruben Onsu Kalah Lagi, Pengadilan Tetapkan Desain Industri Kemasan Makanan Milik PT Ayam Benny Sujono"