Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ayah Penusuk Syekh Ali Jaber Sebut Anaknya Gangguan Jiwa dari 2016, Instagram Pelaku Diserbu Netizen

Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian alias AA (24) disebut sang ayah mengalami gangguan jiwa. Tapi foto-foto IG pelaku berkata lain.

YouTube Kompas TV dan Istimewa
Polisi menjerat pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dengan dua pasal terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. 

Syekh Ali Jaber lalu mengaku tak yakin Alfin Andrian mengalami gangguan jiwa.

Pasalnya menurut Syekh Ali Jaber, ada beberapa kejanggalan ketika ia melihat sosok pelaku.

Yakni soal bentuk fisik dari pelaku yang seolah janggal jika dibandingkan dengan kekuatan yang ia miliki.

“(Pelaku) bukan orang yang, maaf, gila sembarangan. Pertama dari segi kekuatan, badannya kurus, kecil. Tidak mungkin jika melihat tubuhnya bisa ada kekuatan sampai separuh pisau menusuk,” kata Syekh Ali Jaber.

Profil-Biodata Syekh Ali Jaber, Ulama Madinah Juri Hafiz Indonesia & Hafal Alquran Usia 10 Tahun

VIRAL TERPOPULER: Syekh Ali Jaber Ditusuk hingga Pria Gendong Bocah Temani Mantan Istri Nikah Lagi

Tak cuma itu, pantauan TribunJakarta.com ( grup TribunJatim.com ) di media sosial Instagram yang diduga milik AA, pelaku tampak hobi berfoto selfie.

Alfin Andrian gemar membagikan fotonya saat melakukan berbagai kegiatan, mulai dari berkumpul bersama teman hingga asyik menikmati semangkuk bakso.

Keluarga Alfin Andrian mengklaim pria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengalami gangguan jiwa sejak 2016 silam.

Namun di Instagramnya terlihat Alfin Andrian mengunggah foto terakhirnya pada Juli 2018.

Foto terakhir Alfin Andrian sontak diserbu netizen.

Mereka mengecam tindakan pria kelahiran 1996 itu.

ftryasn: Ngaku" gangguan jiwa, smoga diijabah secepat ny

aswnnn__: wow org gila bisa foto

frhnhq: astagfrullahaladzim kamu ini berdosa banget

Terancam 10 Tahun

Polisi menjerat pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dengan dua pasal terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved