Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ini Bukti Penusuk Syekh Ali Jaber Bukan Orang Gila? Dari Pose Foto, Fakta Baru: Interaksi Lancar

Sosok asli penusuk Syekh Ali Jaber yang ternyata bukan orang gila, fakta baru soal fotonya pun ramai diperbincangkan publik.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Facebook
Penusukan Syekh Ali Jaber apa yang sebenarnya diderita sosok pelaku 

"Kalau urusan pribadi, saya tidak ada tuduhan, tapi secara hukum, dia (pelaku) harus diproses,” kata Sykeh Ali Jaber.

Syekh Ali Jaber saat menjalani perawatan di Puskesmas Gedong Air, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).
Syekh Ali Jaber saat menjalani perawatan di Puskesmas Gedong Air, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). (Dokumentasi warga dan YouTube)

6. Pisau dari Rumah

Dalam proses pemeriksaan kepolisian, pelaku diketahui membawa pisau dari rumahnya.

"Pelaku membawa pisau dari rumah. Tapi sedang dalam pendalaman dokter jiwa bagaimana informasi tentang yang bersangkutan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto.

Pisau itu kemudian dibawa oleh Alfin Andrian atau Alpin Andria menuju lokasi acara wisuda tahfidz Al Quran Masjid Falahudin untuk menusuk Syekh Ali Jaber

Alfin Andrian atau Alpin Andria  mengarahkan pisau ke bagian leher dan dada Syekh Ali Jaber.

Tusukan itu berhasil dihindari, namun Syekh Ali Jaber mengalami luka di bahu kanannya.

5 Hal Janggal Sosok Penusuk Syekh Ali Jaber, Potret di Media Sosial Disorot, Bukti Bukan Orang Gila?

7. Sempat dikira meminjamkan ponsel

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pelaku sempat dikira naik panggung untuk meminjamkan ponsel.

Sesaat sebelum penusukan terjadi, Syekh Ali Jaber tengah menguji hapalan bacaan Al Quran salah satu santri.

Santri tersebut dan ibunya kemudian naik ke atas panggung.

Usai berinteraksi, anak dan ibu tersebut meminta berswafoto dengan Syekh Ali Jaber.

Namun memori ponsel sang ibu tersebut penuh, sehingga tak bisa digunakan untuk memotret.

"Tapi ponsel ibu itu memorinya penuh, Syekh Ali Jaber lalu mengatakan kepada jemaah agar meminjamkan ponsel kepada ibu itu," tutur Pandra, Minggu (!3/9/2020). Ketika itu lah AA kemudian naik ke atas panggung.

Namun ia tiba-tiba menusukkan pisau ke arah Syekh Ali Jaber.

Psikolog Forensik Soroti Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Bahas Soal Pelaku: Gangguan Jiwa Tipe Apa?

8. Bisa dijerat dua pasal

Polisi telah menetapkan AA sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan semalam.

"Dari pemeriksaan semalam sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi.

Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber itu bisa dijerat dengan dua pasal.

Dua pasal tersebut terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.

"Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Artikel di atas telah tayang di TribunTimur.com dalam judul Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpi Andria Bukan Orang Gila? Coba Lihat Bukti Fotonya

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved