Virus Corona di Kediri

Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kediri Didenda Rp 50.000

Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Kota Kediri mulai mendapatkan sanksi. Bagi para pelanggar dilakukan sidang di tempat

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Didik Mashudi)
Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Kota Kediri mendapatkan sanksi sidang di tempat di Bundaran Sekartaji, Selasa (15/9/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Kota Kediri mulai mendapatkan sanksi. Bagi para pelanggar dilakukan sidang di tempat dengan denda Rp 50.000, Selasa (15/9/2020).

Kegiatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dilakukan di Bundaran Sekartaji. Sanksi denda berdasarkan penegakan Perda Pemprov Jatim No 2 tahun 2020.

Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, pada kegiatan itu petugas telah melakukan penindakan pelanggar yang tidak memakai masker. Sebanyak 23 orang pengendara, terdiri 20 pria dan 3 perempuan.

"Bagi yang melanggar dilakukan sidang di tempat dengan membayar denda Rp 50.000. Petugas sekaligus memberikan himbauan terkait Perda Pemprov Jatim No 2 tahun 2020," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Sejumlah pelanggar dikenakan tindakan petugas mengaku ada yang lalai mengenakan masker. Sebagian lainnya membawa masker namun tidak dipakai sehingga terkena tindakan petugas.

Para pelanggar ini kemudian dihentikan serta menghadap petugas peradilan yang bersiap di tenda. Di tenda ada penyidik PPNS Satpol PP, hakim, jaksa serta panitera.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, petugas melakukan penegakan perda di tempat berkerumun massa, kantor pos, pasar karena berpotensi menjadi tempat berkumpul massa tanpa protokol Kesehatan.

"Kami himbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan kita," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Petugas memberikan sanksi bagi para pelanggar dengan melakukan sidang di tempat. Para pelanggar mendapatkan sanksi sesuai aturan yang ada.(dim/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved