Sidang Sabu 25 Kilogram di PN Surabaya, Terdakwa Tak Berkutik Saat Saksi Beberkan Fakta
Terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram dan 12 ribu butir pil ekstasi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Moch. Haririn, terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram dan 12 ribu butir pil ekstasi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika 2, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Dalam kesaksiannya, saksi Slamet Rahardjo, menerangkan bahwa awal mulanya ia bersama tim menangkap terdakwa bersama seorang wanita bernama Nuraida seorang LC di area parkir salah satu hotel di Surabaya.
• Sosok Kakak Kandung Dory Harsa Jarang Disorot, Ipar Nella Cantik Berhijab, Pekerjaan Tak Sembarangan
• Pengakuan Eks Istri Dory Harsa Bahas Sosok Asli, Soal Isu Selingkuh Terjawab, Masa Lalu Suami Nella
"Saat kami lakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti. Saat kami cek HP terdakwa kami melihat foto-foto narkoba. Setelah kita interogasi dimana terdakwa menyimpan narkoba tersebut, terdakwa mengatakan di tempat kosnya di jalan Karah," terang Slamet, Selasa, (15/9/2020).
Seusai mendapat pengakuan korban, masih kata Slamet, ia bersama tim menuju lokasi disimpannya barang haram tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 9 kantong plastik dengan berat lebih kurang 12,41 kilogram.
"Selain itu kita temukan pil ekstasi sebanyak 10.200 butir," imbuhnya.
• BREAKING NEWS: Ribuan Driver Online Geruduk Kantor Kominfo Jawa Timur, Tolak Aplikator Nakal Jilid 2
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa menurut pengakuan terdakwa sabu dan pil ekstasi juga disimpan di rumahnya di Madura dan sebuah kamar kos di jalan Tambak Asri, hingga total di temukan barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu dan 12 ribu butir pil ekstasi.
"Totalnya lebih kurang 25 kilogram sabu beserta pembungkusnya dan 12 ribu butir pil ekstasi," jelasnya.
Saat ditanya oleh ketua majelis Hakim Slamet Riyadi, terkait berasal dari siapa sabu dan pil ekstasi tersebut, saksi mengatakan bahwa menurut pengakuan terdakwa didapat dari Imam Muslim.
"Saat kami lakukan pengembangan, kita melakukan penangkapan terhadap Imam Muslim. Akan tetapi, Imam Muslim melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan anggota kami, hingga kami melakukan tindakan tegas terukur hingga Imam meninggal dunia," katanya.
Seusai dirasa cukup, Hakim Slamet kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
• Kenakalan Jennifer Jill-Ajun Perwira di Ranjang RS, Ipel Sakit Jelang 50 Tahun, Suami: Peluk-peluk
Saat diperiksa, terdakwa Haririn sempat berdalih ia tidak tahu bahwa barang yang berada dalam kamar kos nya adalah narkoba. Akan tetapi, hal ini mendapat sanggahan dari JPU Nurhayati.
"Terdakwa, kamu tadi kan bilang kalau keteranganmu di BAP ini benar. Kamu tahu itu narkoba, kamu dapat upah karena dititipi kunci dan disuruh menjaga. Kok sekarang beda keteranganmu. Mana yang benar ?," kata Jaksa.
Mendapati pertanyaan JPU, terdakwa langsung meralat keterangannya dan membenarkan semua fakta yang ada selama persidangan berlangsung sebelumnya. "iya bu jaksa, benar," ujar pria 34 tahun itu.
Atas perbuatannya, terdakwa Moch Haririn didakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Pipin Tri Anjani