180 Desa di Sampang, Tujuh di Antaranya Dijabat Kepala Desa Berstatus Pelaksana Jabatan
Dari 180 desa di Kabupaten Sampang, Madura, tujuh diantaranya dijabat oleh kepala desa berstatus Pelaksana Jabatan (PJ).
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Dari 180 desa di Kabupaten Sampang, Madura, tujuh di antaranya dijabat oleh Kepala Desa berstatus Pelaksana Jabatan (Pj).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Suhanto mengatakan, sejumlah desa yang dijabat oleh PJ diantaranya, Desa Jatra Timur Kecamatan Banyuates, Desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong, dan Desa Batu Poro Timur Kecamatan Kedungdung.
Selain itu, Desa Sawa Tengah Kecamatan Robatal, dan Desa Jrengik Kecamatan Jrengik.
• Lesty Kejora Tolak Mentah-mentah Duet dengan Rizki?, Hargai Pasangan, Rizky Billar: Saya di Depan
• BREAKING NEWS: Sejumlah Warganya Terpapar Covid-19, Dua Desa di Ponorogo Terapkan Lockdown
"Termasuk Desa Kramat dan Desa Banjar Kecamatan Kedungdung, Sampang," ujarnya kepada TribunMadura.com (grup TribunJatim.com), Rabu (16/9/2020).
Ia menambahkan, tujuh desa dipimpin oleh Pj memiliki beberapa faktor baik karena Kepala Desa sebelumnya meninggal ataupun jabatannya sudah habis.
"Kalau di Desa Jrengik Kecamatan Jrengik itu disebabkan kepala desanya meninggal," terang Suhanto.
• VIRAL ABG 15 dan 12 Tahun Dinikahkan karena Pulang Maghrib, Ortu Gadis Ngotot, Mempelai Akui Bahagia
Kendati demikian, di tahun mendatang semua desa di Sampang akan diduduki oleh Kepala Desa tanpa jabatan PJ.
Sebab, pada tahun 2021 kata Suhanto akan digelar pemilihan kepala desa secara serentak.
"Terdapat 111 desa yang akan melaksanakan pemilihan secara serentak," pungkasnya.
Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Pipin Tri Anjani
• Viral Video Antrean Mobil Ambulans di Wisma Atlet Bawa Pasien Baru Covid-19, Berikut Penjelasannya
• Dirawat di RS, Jennifer Ipel Tetap Genit ke Suami Kamarnya Kekecilan, Ajun Beri Respon Menggoda