Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Antisipasi Sebaran Covid-19, Polres Kediri Luncurkan Tim Mobile Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan

Wujud antisipasi penyebaran virus Corona, Polres Kediri membentuk Tim Mobile Pemburu Covid-19.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Pipin Tri Anjani
Surya/Farid Mukarrom
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat meresmikan Tim Mobile Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan di Mapolres Kediri Pare Kabupaten Kediri. 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Wujud antisipasi penyebaran virus Corona, Polres Kediri membentuk Tim Mobile Pemburu Covid-19 pada Rabu (16/9/2020) di Mapolres Kediri.

Kegiatan ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus dilakukan oleh Polres Kediri dengan menyasar pelanggar protokol kesehatan.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K menjelaskan dibentuknya tim unit Mobile Pemburu Covid Hunter ini untuk mencari pelanggar protokol kesehatan.

Lesty Kejora Tolak Mentah-mentah Duet dengan Rizki?, Hargai Pasangan, Rizky Billar: Saya di Depan

Tidak Pakai Masker, Warga di Kediri Diminta Menghafal Pancasila dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

"Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan ini meliputi petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP mereka akan melakukan patroli secara mobile siang dan malam hari untuk mencari pelanggar protokol kesehatan," jelas AKBP Lukman Cahyono.

Melanjutkan menurut Cahyono ketika Tim Covid-19 Hunter ini melaksanakan patroli menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dihentikan diperiksa dan ditindak serta diberi blangko untuk sidang di Pengadilan Negeri.

"Bagi pelanggar protokol kesehatan harus hadir disidang di Pengadilan dan akan dikenakan denda sesuai dengan Perda Pemprov Jatim No 2 tahun 2020," terang AKBP Lukman.

Diduga Lakukan Transaksi Sabu-sabu di SPBU, Pekerja Serabutan di Nganjuk Diringkus Polisi

Kemudian dengan dibentuknya tim Pemburu Covid-19 Hunter ini diharapkan masyarakat agar lebih tertib menjalankan protokol kesehatan dan berhati-hati agar tidak melanggar protokol kesehatan.

Sementara itu diketahui sebelumnya bahwa Polres Kediri juga menggelar operasi yustisi dengan menyasar Cafe dan Restauran di Pare Kabupaten Kediri.

Operasi malam ini digelar pada Selasa 15 September 2020 pukul 20.30 WIB, dengan melakukan rapid test kepada pelanggar protokol kesehatan.

Hasilnya dari 6 yang rapid semuanya adalah Non Reaktif.

Penulis: Farid Mukarrom

Editor: Pipin Tri Anjani

Kenakalan Jennifer Jill-Ajun Perwira di Ranjang RS, Ipel Sakit Jelang 50 Tahun, Suami: Peluk-peluk

Viral Video Antrean Mobil Ambulans di Wisma Atlet Bawa Pasien Baru Covid-19, Berikut Penjelasannya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved