Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Enggan Menyapu Fasum, 11 Warga Bangkalan yang Tidak Pakai Masker Memilih Bayar Denda Rp 50 Ribu

Dari 20 masyarakat yang terjaring operasi yustisi, 11 di antaranya lebih memilih dengan membayar denda senilai Rp 50 ribu.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Pipin Tri Anjani
Surya/Ahmad Faisol
Operasi Yustisi digelar di Pumara Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (16/9/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Tim Satuan Tugas (Satgas) Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Kabupaten Bangkalan menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di depan Kantor Pajak Pratama Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (16/9/2020).

Sasaran operasi yustisi yang dipimpin langsung Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dan Dandim 0829 Letkol Kav Ari Setyawan Wibowo adalah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Hasilnya, sebanyak 20 masyarakat yang terjaring, 11 pelanggar di antaranya lebih memilih dengan membayar denda senilai Rp 50 ribu.

Dirawat di RS, Jennifer Jill Tetap Genit ke Suami Kamarnya Kekecilan, Ajun Beri Respon Menggoda

Lesty Kejora Tolak Mentah-mentah Duet dengan Rizki?, Hargai Pasangan, Rizky Billar: Saya di Depan

Sedangkan sembilan pelanggar lainnya memilih untuk menjalankan sanksi sosial, berupa menyapu fasilitas umum (fasum) di sekitar kawasan kuliner Pusat Makanan Rakyat (Pumara).

Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi mengungkapkan, sanksi sosial menyapu fasum diperuntukkan para pelanggar yang tidak membawa masker.

Bagi yang membawa masker namun tidak dipakai, lanjutnya, dilakukan tindakan push up.

"Kami tawarkan sanksi sosial apa membayar denda, Sebanyak 11 pelanggar memilih bayar denda Rp 50 ribu," ungkap Bahrudi.

Tingkah Ayah Lesty Kejora Merespon Isu Putrinya Dilamar, Rizky Billar Salting: Pertanyaan Apa Itu

Ia menjelaskan, para pelanggar dikenakan Pasal 49 ayat 6 huruf a Jo pasal 27A, Jo Pasal 27B, Jo Pasal 27C, Jo Pasal 20A Perda Tahun 2020 perda Provinsi Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Operasi ini berlangsung sekitar 1,5 jam, mulai pukul 10.00 WIB. Kami menerapkan sidang di tempat," jelasnya.

Tim Satgas Inpres 06 merupakan gabungan personel TNI/Polri, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan.

Tim ini dibentuk sebagai implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Perkembangan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bangkalan dalam 5 hari, terhitung 11-15 September 2020 menunjukkan angka mengkhawatirkan.

Bocor Tarif Rizky Billar setelah Tenar, Gebetan Lesty Kejora Pukul Paha Manajer: Per 2 Episode Naik

Update Peta Sebaran Covid-19 Kabupaten Bangkalan selama periode itu mencatat tambahan pasien terkonfirmasi positif sebanyak 20 orang.

Total hingga Selasa (15/9/2020) malam, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Bangkalan menyentuh angka 483 orang. Sedangkan pasien sembuh mencapai 335 orang.

Dari 18 kecamatan yang ada, Kecamatan Socah menjadi satu-satunya kawasan zona merah. Sedangkan 12 kecamatan berstatus zona orange dan 5 kecamatan berstatus zona kuning.

"Ini salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19. Kami akan terus menggelar Operasi Yustisi di lokasi berbeda," pungkasnya. (SURYA/Ahmad Faisol)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved