Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaraknya Terlalu Dekat dengan Pasar, Toko Swalayan di Kota Mojokerto Ditutup Permanen Petugas

Sebuah toko swalayan di Jalan Residen Pamuji depan Pasar Tanjung, Kota Mojokerto, ditutup permanen oleh petugas satpol PP.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Satpol PP melakukan penutupan permanen sebuah toko swalayan di Jalan Residen Pamuji depan Pasar Tanjung, Kota Mojokerto, Rabu (16/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sebuah toko swalayan di Jalan Residen Pamuji depan Pasar Tanjung, Kota Mojokerto, ditutup permanen oleh petugas satpol PP, Rabu (16/9/2020).

Penutupan permanen dilakukan lantaran toko swalayan ini menyalahi aturan terkait penataan swalayan yang jaraknya sudah diatur dalam peraturan daerah tidak boleh berada di dekat pasar.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan, satu toko swalayan telah melanggar Perda nomor 18 tahun 2015 terkait penataan toko swalayan yang jaraknya terlalu dekat dengan Pasar Tanjung.

Pasalnya, sesuai Perda itu, pendirian toko swalayan minimal 300 meter dari lokasi pasar.

"Swalayan di depan Pasar Tanjung itu ditutup secara permanen," ujarnya di sela kegiatan operasi yustisi di Alun-alun Kota Mojokerto, Rabu (16/9/2020).

Menurut Heryana Dodik Murtono, penutupan permanen toko swalayan itu bersamaan penindakan penertiban dua toko swalayan yang juga melanggar aturan.

22 Toko Swalayan di Kota Mojokerto Akan Ditutup Sementara Oleh Satpol PP

Drama Perdebatan Penjaga Salon dan Satpol PP Kota Mojokerto, Pelanggar Tak Terima Disanksi Denda

Sehingga, ada tiga toko swalayan yang dilakulan penindakan, yaitu toko swalayan di Pasar Tanjung (tutup permanen), sedangkan toko swalayan di kawasan Bypass Kecamatan Magersari, dan Kecamatan Prajuritkulon masing-masing ditutup sementara lantaran masa izin sudah tidak berlaku.

"Jadi penertiban toko swalayan di tiga lokasi berbeda ini merupakan awal dan akan dilanjutkan besok lagi penutupan lantaran masih ada toko swalayan yang melanggar masa izin sudah tidak berlaku," ungkapnya.

Polisi Penegak Perda ini melakukan penindakan terhadap toko swalayan yang melanggar aturan sesuai hasil inventarisasi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Mojokerto.

Disperumkim Tulungagung Mematok Ribuan Meter Tanah Bekas Sungai Ngrowo yang Kini Dimanfaatkan Warga

Nakes Petugas Tracing Puskesmas Kedundung Kota Mojokerto Positif Covid-19, Ada 42 Teman Kontak Erat

Hasilnya, ada puluhan toko swalayan telah masuk dalam data penertiban untuk dilakukan penutupan sementara.

Petugas Satpol PP sudah berulang kali melayangkan surat peringatan untuk pengelola toko swalayan, namun ternyata tidak ada berkas perpanjangan perizinan yang masuk di DPMPTSP.

"Sudah kita peringatkan lagi dan hari ini eksekusi untuk tutup sementara sampai izin terbaru keluar," tandasnya.

Editor: Dwi Prastika

Cegah Covid-19 Klaster Keluarga, Wali Kota Ning Ita Blusukan Kampung Mojokerto, Sebar 5.000 Masker

Bertemu UMKM Kota Madiun, Anggota DPRD Jawa Timur Y Ristu Nugroho Dapat Masukan Soal Pertanian

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved