Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Fix Tidak 'Gila', Polisi Sebut Tersangka dalam Kondisi Masih Sadar
Tersangka berinisial AA (24) yang menusuk Syekh Ali Jaber, dipastikan dalam kondisi yang normal. Menurut polisi, AA tidak mengalami gangguan jiwa.
TRIBUNJATIM.COM - Fakta baru kasus penusukan Syekh Ali Jaber, pelaku penusukan fix tidak gila.
Tersangka berinisial AA (24) yang menusuk Syekh Ali Jaber, dipastikan dalam kondisi yang normal.
Menurut polisi, AA tidak mengalami gangguan jiwa.
Pelaku juga membuat pengakuan mengejutkan.
Alasannya menusuk Syekh Ali Jaber karena gelisah mendengar suara dakwah sang ulama.
Kesimpulan pelaku tak alami gangguan jiwa didapatkan setelah tim psikiater Pusdokes Polri memeriksa dan mengobservasi tersangka AA dalam sesi tanya jawab.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, setelah dilakukan sesi tanya jawab, tim psikiater menyatakan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Tersangka bisa menjawab pertanyaan dari psikiater. Jadi tersangka ini masih sadar," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).
• Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal, Separuh Pisau Masuk ke Dalam, Berikut Wajah Pelakunya
• Mahfud MD Minta Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Diusut Tuntas, Pelaku Harus Diadili: Musuh Kedamaian
AA sudah ditahan setelah ditangkap karena menusuk Syekh Ali Jaber.
Peristiwa itu terjadi saat sang ulama menghadiri Wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin, Lampung, pada Minggu (13/9/2020) sore.
Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka AA menusuk Syekh Ali Jaber karena merasa tertekan dengan suara sang ulama.
Tersangka AA mengaku gelisah mendengar suara Syekh Ali Jaber yang pada saat itu terdengar dari rumahnya.
"Tersangka mengaku gelisah dengan suara dakwah Syekh Ali Jaber dan langsung ke lokasi kejadian, lalu menusuk korban," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Meski demikian, menurut Kombes Zahwani Pandra Arsyad, hal tersebut baru berdasarkan pengakuan tersangka.
"Kami masih mendalami kasus ini," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad.