Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lagi Asyik Hitung Uang Kotak Amal Curian di GOR, Pria Lamongan Kaget Digrebek Polisi, Lihat Nasibnya

Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, seorang pria paruh baya di Lamongan terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
KW digiring polisi untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (18/9/2020) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, seorang pria paruh baya di Lamongan terpaksa harus berurusan dengan polisi.

KW (50) warga Desa Balun, Kecamatan Turi tertangkap tangan ketika sedang menghitung uang hasil mencuri kotak amal.

Terungkap, KW (50) pekerja serabutan ini mengaku terpaksa mencuri kotak amal karena kepepet kebutuhan hidup. "Kepepet kebutuhan pak. Kerjo sepi," aku KW di hadapan petugas kepolisian, Jumat (18/9/2020).

Puluhan Santri Ponpes di Babat Lamongan Terkonfirmasi Covid-19, Ini Tindakan Satgasnya

6 Mobil Covid Hunter Lamongan Dikerahkan Malam Ini, Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Ghanisa Aesthetic Indonesia Buka Cabang ke-12 di Lamongan, Jaga Komitmen di Tengah Pandemi

KW juga mengaku sudah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Lamongan Kota. Mengapa mengambil kotak amal, KW pun menyebut jika hasil pencurian kotak amal itu digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Mencuri uang kotak amal diakui lebih menguntungkan, karena rata - rata ada isinya uang.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP David Manurung melalui Kanit Pidum Ipda Sunandar mengatakan, KW berhasil ditangkap petugas saat membuka hasil curiannya di belakang GOR Lamongan.

Menurut Sunandar, sebelum tertangkap, KW mencuri kotak amal yang berisikan uang sebesar Rp 163.900 di dalam warung yang sedang tutup.

"Tersangka masuk dengan cara merusak kunci pintu bagian depan. Setelah berhasil masuk KW langsung mengambil sebuah kotak amal dan membawa hasil curiannya tersebut ke belakang GOR lamongan,” ujar Sunandar.

Begitu tiba di belakang GOR Lamongan, lanjut Sunandar, KW kemudian membuka kotak amal ini dengan cara memecahnya menggunakan tang. Apes, belum selesai menghitung uang yang ia ambil dari kotak amal, KW keburu tertangkap oleh petugas kepolisian.

"Selain uang dan kotak amal serta tersangkanya, kami juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vario S 2580 ML milik tersangka yang digunakan menjalankan aksinya,” ungkap Sunandar.

Sunandar menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KW kini telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku, lanjut Sunandar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," katanya.

Pihaknya juga akan mengembangkan penyelidikan terkait ulah KW. Ada kemungkinan KW melakukan hal serupa di tempat lain.

"Akan kita cocokan dengan laporan korban yang sudah masuk. Termasuk insiden hilangnya uang kas dalam kotak milik PKL," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved