Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Mojokerto

Operasi Yustisi di Kawasan Wisata Pacet, Mayoritas Pelanggar Pasangan Muda Dikenakan Sanksi Khusus

Pasangan muda dan pengunjung wisata Pacet terjaring operasi yustisi, Sabtu (19/9/2020). Hasilnya dijelaskan Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander.

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Hefty Suud
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Pasangan ABG mengendarai motor kepergok tidak mengenakan masker dihentikan oleh petugas dalam Operasi Yustisi di Bundaran Taman Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (19/9/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sejumlah pasangan muda dan pengunjung wisata Pacet terjaring operasi yustisi guna penegakan protokol kesehatan.

Kegiatan pencegahan sebaran virus Corona ( Covid-19 )itu digelar oleh petugas gabungan di bundaran Taman Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu sore (19/9/2020).

Dari pengamatan di lapangan, banyak pengendara mobil maupun sepeda yang yang kedapatan tidak mengenakan masker ditindak tegas.

Wali Kota Risma Deg-degan Naik Supercar Crazy Rich Surabaya, Kali Pertama: Untung Gak Lama

Hasil FP3 MotoGP Emilia Romagna 2020 - Bagnaia Catat Rekor Baru, Valentino Rossi Rebut Tiket Q2

Para pelanggar disanksi denda sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.

Tidak hanya pengunjung wisata saja, warga setempat bahkan petani juga terkena razia masker penegakan protokol kesehatan ini.

Puluhan petugas gabungan, TNI-POLRI dan Satpol itu terlihat memberhentikan pengendara bermotor yang tidak pakai masker.

Tampak, tanda operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dipasang di tengah jalan menuju kawasan wisata Pacet tersebut.

VIRAL Ibu-ibu Renovasi Rumah Sendiri, Aduk Semen & Susun Batako, Fakta Terkuak, Ilmu Tak Sembarangan

Crazy Rich Surabaya Naik Mobil Sport Mewah Antar APD ke Wali Kota Risma, Semangat Atasi Covid-19

Ada pengendara motor tidak mengenakan masker berupaya kabur menghindari operasi yustisi.

Namun beberapa pelanggar protokol kesehatan itu pasrah ketika kendaraannya diberhentikan lantas digiring ke meja petugas untuk didata dan disanksi denda.

Mayoritas pelanggar Prokes itu adalah belasan ABG, pasangan muda dan pengunjung wisata maupun warga setempat yang kepergok tidak mengenakan masker.

Bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) khususnya anak baru gede tidak dikenakan sanksi tipiring lantaran usianya dibawah 17 tahun

Namun mereka tetap dilakukan penindakan dan disanksi membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya melanggar protokol kesehatan.

Kegiatan Operasi Yustisi ini bertujuan dalam rangka penegakan Prokes untuk mendispilinkan masyarakat sekaligus mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19, khususnya di Kabupaten Mojokerto.

"Hari ini ada 25 pelanggar atau masyarakat yang dilakukan penindakan karena tidak menggunakan masker sehingga tidak patuh protokol kesehatan," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander di Pacet Mojokerto, Sabtu (19/9/2020).

Menurut Donny, kegiatan operasi yustisi ini ditujukan untuk penindakan agar masyarakat mentaati protokol kesehatan.

Bagi pelanggar akan disanksi Tipiring sesuai Perda 2 Tahun 2020 dan denda maksimal per orang 500 ribu. Rencananya sidang tipiring untuk kegiatan ini dan besok (Operasi Yustisi) akan dilakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Senin 21 September 2020.

"Sasarannya tetap masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk bisa memutus mata rantai Covid-19 dan agar Jawa Timur khususnya Mojokerto Kabupaten bersih dari Covid-19," jelasnya.

Apakah kegiatan ini sebagai bentuk penyekatan warga dari luar kota masuk ke Wisata Pacet, Mojokerto?

Donny menjawab bahwa rata-rata yang dia lakukan dalam kegiatan ini sifatnya stasioner di wilayah Pacet.

"Untuk juga mengantisipasi masyarakat luar Mojokerto agar nantinya Kabupaten Mojokerto tetap steril dan jauh dari Covid-19," bebernya.

Dikatakannya, sasaran Operasi Yustisi di tempat wisata yaitu dilakukan pemantauan di wilayah Pacet, Trawas dan beberapa tempat wisata Pemandian. Pengelola wisata juga diharapkan mampu menerapkan dan juga imbauan untuk memberikan edukasi tambahan terhadap pengunjung patuh protokol kesehatan.

"Namun tetap kita lakukan tindakan secara tegas untuk mentaati protokol kesehatan karena kaitannya dengan objek pariwisata sehingga banyak masyarakat yang akan berkunjung dan menjadi kekhawatiran kita potensi klaster dari Covid-19 sehingga dilakukan upaya ini agar tidak muncul klaster baru," pungkasnya.

Ditambahkannya, Polres Mojokerto bersama petugas gabungan pada hari pertama sudah menjaring kurang lebih 130 orang yang lakukan tindakan Tipiring dan denda sesuai dengan Peraturan Daerah.

"Sebagian kita laksanakan teguran dan imbauan. Ada juga beberapa tempat usaha yang kita tutup lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan karena tidak menyiapkan tempat cuci tangan dan disegel oleh Satpol PP," tandasnya.

Penulis: Mohammad Romadoni

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved