Pelanggar Protokol Kesehatan Tidak Hadiri Sidang, KTP Terancam Diblokir Dispendukcapil
Razia gabungan Satpol PP, polisi dan TNI menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang nongkrong di warung dan kafe Kota Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Razia gabungan Satpol PP, polisi dan TNI menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang nongkrong di warung dan kafe Kota Kediri, Sabtu (19/9/2020) malam.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, dari hasil penindakan seluruhnya berjumlah 28 orang pelanggar.
Selanjutnya berkas penindakan dilimpahkan ke Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Apabila dalam sidang pelanggar tidak hadir akan dilimpahkan ke Dispendukcapil dan akan dilakukan pemblokiran KTP," ungkap Nur Khamid, Minggu (20/9/2020).
• Terus Didesak, Gading Marten Ogah Foto Keluarga Bareng Gisella Anastasia, Eks Istri: Lu Aneh
• Ridho Sindir Rizki DA Kayak Nggak Diurus, Ungkit Penampilan Suami Nadya yang Berubah: Gimana Gitu
Sementara titik lokasi yang menjadi sasaran di antaranya, Kedai De Mayer di Jl Jaksa Agung Suprapto.
Di lokasi ini ditemukan pelanggaran tidak ada jaga jarak dan ada yang tidak pakai masker.
Petugas menemukan setidaknya 23 orang tidak memakai masker. Dari ke 23 orang pelanggar, 15 orang dengan sanksi sidang di PN Kota Kediri pada, Senin (28/9/2020).
• Tidak Pakai Masker, Tujuh Pengendara Dihentikan Petugas di Pintu Jembatan Suramadu Sisi Madura
• BERITA TERPOPULER JATIM: Tahapan Pilkada Rawan Langgar Protokol Kesehatan - Bupati Lumajang Blusukan
Sementara 8 orang pelanggar dengan sanksi teguran tertulis. Petugas juga memberikan himbauan terkait dengan Perda Jatim no 2 tahun 2020.
Pelanggar protokol kesehatan juga ditemukan petugas Ayee Cafe di Jl KH Ahmad Dahlan karena tidak menjaga jarak dan ada pengunjung yang tidak pakai masker sebanyak 17 orang.
Tindakan yang diambil petugas, dari 17 orang pelanggar, 12 orang dengan sanksi sidang di PN Kota Kediri dan 5 orang dengan sanksi teguran tertulis.
Sedangkan di Angkringan BOC Jl PK Bangsa ditemukan pelanggaran tidak ada jaga jarak.
"Satu orang pelanggar tidak memakai masker mendapatkan sanksi sidang di PN Kota Kediri," jelasnya. (SURYA/Didik Mashudi)
Editor: Pipin Tri Anjani