Puluhan Warga di Gresik Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Sebagian Pilih Bayar Denda Rp 150 Ribu
Tim gabungan menggelar operasi yustisi di depan Stadion Gelora Joko Samudro Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK - Tim gabungan menggelar operasi yustisi di depan Stadion Gelora Joko Samudro.
Para pelanggar operasi yustisi ini mayoritas memilih membayar denda.
Tim gabungan dari polisi bersama TNI, satuan polisi pamong praja, kejaksaan dan pengadilan negeri Gresik menyasar gerombolan di depan stadion.
• Uji Coba Lawan Persebaya, Pelatih PSG Gresik Minta Pemainnya Serap Banyak Ilmu
• Sore Ini, Persebaya akan Jajal PSG Gresik di Stadion Gelora Delta Sidoarjo
• Warganet Gresik Ini Pakai Tabungan Setahun Buat Beli Ambulance, Respon Keluhan Warga di Facebook
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Tujuannya sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres no 6 tahun 2020 dan Perbup no 22 tahun 2020.
"Kami laksanakan dengan humanis dan jaga keselamatan serta kesehatan," ucapnya, Minggu (20/9/2020).
Gerombolan komunitas yang sedang berada di depan stadion Gejos ini ternyata ada yang tak pakai masker.
Mereka langsung disidang di tempat.
Selain itu, petugas juga menghentikan pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di jalan Veteran, Kecamatan Kebomas.
Hasilnya puluhan orang masih belum menerapkan protokol kesehatan tidak pakai masker kemudian diminta berhenti.
Mereka diperiksa KTP untuk didata dan diberi sanksi.
Total ada 40 orang ditindak. Pihaknya memberikan pilihan, membayar denda atau kerja sosial sebagai sanksi.
"34 orang membayar denda. Hanya 6 orang yang kerja sosial," ucap Arief.
Rinciannya 21 pelanggar membayar denda sebesar Rp 150 ribu di tempat. Kemudian 13 orang memilih membayar denda melalui transfer bank.
Mantan Kapolres Ponorogo itu mengatakan jika operasi yustisi juga digelar di tingkat kecamatan bersama tiga pilar.