Virus Corona di Ponorogo
Revisi Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan di Ponorogo Rp 50 Ribu-Rp 250 Ribu, Tunggu Teken Bupati
Perbup Ponorogo terkait denda bagi pelanggar protokol kesehatan direvisi. Jadi Rp 50 ribu - Rp 250 ribu. Tunggu teken Bupati Ipong Muchlissoni.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Draft revisi Perbup Ponorogo no 109 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi virus Corona ( Covid-19 ) telah diajukan ke Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni.
Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono menjelaskan substansi dari draft revisi Perbup tersebut adalah mengganti besaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Denda yang semula hanya Rp 50 ribu, menjadi antara Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.
• LaNyalla Dapat Gelar Tetue Bebuyutan Rambang Kuang dari Lembaga Adat Ogan Ilir SumSel
• VIRAL Anak Yatim Beli HP untuk Belajar Online, Dapat Gratis karena Uang Kurang, Mata Berkaca-kaca
"Pak Bupati memang mengharapkan (Perbup) bisa menyesuaikan dengan Pergub (nomor 53 tahun 2020). Akhirnya narasinya yang kita ubah, dendanya mulai Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu," kata Agus, Senin (21/9/2020).
Nantinya besaran denda yang akan dijatuhkan adalah berdasarkan putusan hakim yang dihadirkan saat operasi yustisi.
Revisi draft Perbup tersebut, lanjut Agus sudah berdasarkan kajian dari sejumlah stakeholder mulai dari perwakilan kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan negeri.
• Daftar Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra September 2020, Kondisi Bagus Dibanderol Rp 80 Jutaan, Cek!
• Strategi Bupati Lumajang Tingkatkan Indeks Pembangunan Manusia Lewat Program Gempita Desa
"Perubahan perbup ini sudah kita naikkan ke Bupati dan sudah kita berikan penjelasan," ucap Agus.
Imbuhnya, "Tapi kalau harus disesuaikan dengan Pergub tetap kita coba tapi menurut hemat kami denda Rp 250 ribu untuk masyarakat Ponorogo terlalu berat."
Untuk itu lah dalam revisi Perbup ini besaran denda tidak dibuat saklek Rp 250 ribu seperti yang tercantum pada Pergub.
Melainkan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.
"Yang lebih kita kedepankan adalah edukasi kepada masyarakat yang sifatnya mendidik," ucap Agus.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Heftys Suud