Kurang Rp 30 Juta Tak Segera Dilunasi, Rumah di Kecamatan Sawoo Ponorogo Dirobohkan dengan Eksavator
Rumah kurang Rp 30 juta di Desa Tumpuk Kecamatan Sawoo, Ponorogo tak segera dilunasi. Dirobohkan menggunakan eksavator, Sabtu (19/9/2020).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sebuah rumah di Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo, Ponorogo dirobohkan menggunakan eksavator, Sabtu (19/9/2020).
Bangunan tersebut adalah milik Kalam. Berdiri di atas tanah milik ibunya, Kasmi.
"Pak Kalam mendirikan rumah tersebut dengan biaya hasil kerja istrinya di Hong Kong. Karena tidak ditempati maka ditempati saudaranya," kata Kapolsek Sawoo, AKP Paidi, Selasa (22/9/2020).
• KPU Tunda Tes Kesehatan Calon Perseorangan di Pilkada Malang 2020 Sam HC-Gunadi
• Download MP3 Berbeza Kasta DJ Kentrung Kalia Siska ft SKA 86, Lagu TikTok, Ada Lirik & Chord Gitar
Kalam sendiri memang tidak tinggal di rumah tersebut, melainkan di rumah istrinya di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, sedangkan Kasmi tinggal bersama anaknya yang lain.
Daripada kosong, rumah tersebut diisi saudaranya bernama Marji.
"Pak Marji ini 40 hari yang lalu meninggal, akhirnya, rumah tersebut tidak ada yang menempati," lanjutnya.
• Daftar Harga Mobil Bekas Honda CRV September 2020 dan Spesifikasinya, Rp 100 Juta Bisa Bawa Pulang
• KPU Tunda Tes Kesehatan Calon Perseorangan di Pilkada Malang 2020 Sam HC-Gunadi
Kalam pun ingin menjual bangunan rumah tersebut, namun terkendala karena tanahnya bukan miliknya.
Akhirnya ia menawarkan bangunan rumah tersebut ke keluarganya seharga Rp 70 juta.
"Sudah dikasih Rp 40 juta, kurang Rp 30 juta. Tapi orangnya tidak sabar menanti kekurangan itu, sehingga atas perintah istrinya supaya rumah tersebut dirobohkan saja, dan uang Rp 40 juta tersebut dikembalikan," kata AKP Paidi.
Menurut AKP Paidi, tidak ada yang dirugikan dalam Insiden perobohan rumah ini dan semua pihak telah menerimanya.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Heftys Suud