20 Kali Listrik Mati Akibat Layang-layang Nyangkut, PLN Tulungagung: Pemilik Bakal Dilaporkan Polisi
ULP PLN Tulungagung alami 20 kali lebih kasus listrik mati gegara layangan nyangkut. Mulai sekarang, pemilik bakal dilaporkan ke polisi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Petugas PLN menunjukkan tumpukan layang-layang di Tulungagung yang menyebabkan serangkaian pemadaman.
Petugas PLN akan mencari lokasi pemilik layang-layang, dan meminta menurunkannya.
Sebab kasus pemadaman terbanyak karena menaiikan layang-layang hingga dini hari, kemudian turun di jaringan PLN.
"Sering kali layang-layang dinaikkan kemudian ditinggal, tidak ditunggui. Tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian turun ke kabel listrik," tutur Aji.
Secara hukum pemilik layang-layang bisa dijerat dengan Undang-undang RI nomor 30 tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan.
Sebab pemilik layang-layang telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terputusnya aliran listrik dan merugikan masyarakat.
Ayat 2 dalam pasam 51 menyebut, pelaku diancam hukuman penjara maskimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Penulis: David Yohanes
Editor: Heftys Suud