Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

20 Kali Listrik Mati Akibat Layang-layang Nyangkut, PLN Tulungagung: Pemilik Bakal Dilaporkan Polisi

ULP PLN Tulungagung alami 20 kali lebih kasus listrik mati gegara layangan nyangkut. Mulai sekarang, pemilik bakal dilaporkan ke polisi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Petugas PLN menunjukkan tumpukan layang-layang di Tulungagung yang menyebabkan serangkaian pemadaman. 

Petugas PLN akan mencari lokasi pemilik layang-layang, dan meminta menurunkannya.

Sebab kasus pemadaman terbanyak karena menaiikan layang-layang hingga dini hari, kemudian turun di jaringan PLN.

"Sering kali layang-layang dinaikkan kemudian ditinggal, tidak ditunggui. Tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian turun ke kabel listrik," tutur Aji.

Secara hukum pemilik layang-layang bisa dijerat dengan Undang-undang RI nomor 30 tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan.

Sebab pemilik layang-layang telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terputusnya aliran listrik dan merugikan masyarakat.

Ayat 2 dalam pasam 51 menyebut, pelaku diancam hukuman penjara maskimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Penulis: David Yohanes

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved