Diduga Terlibat Rekayasa Pailit PT Gusher Tarakan, 2 Pengacara Ini Resmi Ditetapkan Tersangka
Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi tetapkan 2 pengaca sebagai tersangka. Tekait pemalsuan surat dengan kasus PKPU/pailit PT Gusher Tarakan.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
"Ini yang disebut dalam yurisprudensi tergolong Intelectuele Valsheid, atau Pemalsuan Intelektual,”kata dia.
Benhard menilai masih terdapat pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini, sedangkan kurator Tafrizal Hasan Gewang diketahui telah meninggal dunia.
Hakim pengawas kemudian menunjuk Agung Kurniawan SH., SE., MM., MH, yang berkantor di Jl. Melati Putih 74 A Kemanggisan Slipi, Jakarta Barat sebagai Kurator dalam perkara ini.
Benhard menilai, pergantian kurator dalam pemberesan harta pailit ini hanyalah meneruskan upaya konspiratif yang diduga terjadi sebelumnya.
Ironisnya, lanjut Benhard, kurator dan KPKNL Kota Tarakan mengabaikan hal itu dan terus berupaya melakukan pelelangan Aset milik PT Gusher Tarakan, padahal proses lelang itu sebelumnya telah digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 23/Pdt.G/2020/PN.Tar.
"Kami pastikan KPKNL Kota Tarakan dan juga Kurator akan mendapat tuntutan hukum dari kami, apabila hal itu diteruskan,"kata Benhard.
Selain itu, masih terdapat upaya hukum kasasi dalam gugatan lain-lain Nomor 6/Kas/G lain-lain/2020/PN Niaga Sby, atas putusan pailit No 7/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN SBY jo No 8/Pdt.sus-PKPU/2017/PN.Niaga Surabaya, yang hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
Gugatan PMH maupun Kasasi tersebut menurut Benhard berdasarkan sejumlah bukti, dimana para direksi dalan perkara PKPU/Pailit PT Gusher adalah direksi yang tidak memiliki legal standing sebagai pihak yang dapat mewakili perusahaan di Pengadilan.
“Para direksi tersebut antara lain Steven Hakim dan Hendrik Hakim, Bapak dan anak yang merupakan direksi lama yang telah dipecat dan tidak memiliki jabatan apapun di Perusahaan.”ungkap Benhard.
Hal itu terbukti dengan keluarnya akta Notaris Nomor 12 tertanggal 14 Maret tahun 2016 tentang Risalah Rapat PT. Gusher Tarakan. Bukti tersebut menerangkan bahwa Hendrik Hakim diberhentikan dari jabatannya selaku Komisaris PT. Gusher Tarakan dan memberhentikan Steven Hakim dari jabatannya selaku direktur PT. Gusher Tarakan
Akta tersebut juga memuat Perubahan susunan Direksi Perseroan, dimana yang menjadi Direktur Utama (Dirut) yaitu Gusti Syaifuddin, kemudian sebagai Direktur adalah Agus Toni dan yang menjabat Komisaris ialah Denny Mardani.
“Artinya, sewaktu perkara PKPU/Pailit ini bergulir di PN Niaga Surabaya pada tahun 2017, mereka bukan lagi direksi yang dapat mewakili perusahaan didalam maupun diluar Pengadilan,”papar Benhard.
Sedangkan nilai utang sebesar 80 Miliar di Bank Negara Indonesia (BNI) Tarakan juga dinyatakan sebagai utang pribadi Steven dan Hendrik yang menurut Benhard tidak memiliki korelasi hukum dengan PT Gusher.
Hal itu diperkuat dengan turunnya Putusan Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) No 363/PK/Pdt/2019 tertanggal 12 Juni 2019 antara Henrik Hakim dan Steven Hakim selaku pemohon PK melawan PT. BNI selaku Termohon PK dan Gusti syaifuddin, SH, Deny Mardani, PT Gusher Tarakan selaku Turut Termohon PK dengan amar Menolak Permohonan pemohon Peninjauan Kembali.
Putusan itu juga menguatkan putusan PK tahun 2011, yakni Putusan PK Nomor 762 PK/Pdt/2011 tentang perjanjian kredit antara BNI dan Steven Hakim serta Hendrik Hakim.