Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemerintah Kabupaten Kediri Dorong Masyarakat Bangun Tempat Sampah TPS3R di Desa Masing-masing

Pemkab Kediri mengajak pemerintah desa dan masyarakat untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Farid Mukarrom
Lokasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI- Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak pemerintah desa dan masyarakat untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di wilayah Kabupaten Kediri.

Program TPS3R ini diharapkan mampu melakukan pengurangan sampah hingga 100 persen, yaitu 70 persen pengurangan dari pemerintah dan 30 persen dari masyarakat.

Towil Umur Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Kebersihan dan Pengelolaan DLH, mengatakan, untuk mengejar target 30 persen tersebut akan melibatkan banyak unsur, seperti Bank Sampah dan TPS3R.

“Yang paling berpotensi pengurangan sampah terbesar adalah di TPS3R. Karena dalam skala desa akan dikelola secara total, serta akan membentuk pelayanan manajemen yang baik untuk mengatasi masalah sampah,” ucapnya

Jenazah Korban Pengeroyokan Ditolak Warga Nyawangan Tulungagung, Ini Penjelasan Kepala Desa

Ferdy Peto Sebut 6 Baju Betrand Bisa Buat Beli Tanah di NTT, Ayah Onyo Geleng-geleng, Oma: Bangga

Kemudian ia menjelaskan untuk pelaksanaannya adalah bagian dari tanggung jawab desa.

Nantinya akan dilakukan pengambilan sampah di rumah warga yang selanjutnya dibawa ke pengelolaan sampah atau TPS3R. Di tempat ini dilakukan pemilahan dan pengomposan sampah.

“Harapan kami, desa dapat mengelola sampah. Untuk residu itu nanti kami yang menangani, diangkut secara gratis. Jadi setelah dipilah, kan pasti ada residu yang tidak bisa diolah, seperti pampers dan sebagainya. Jadi tanggung jawabnya jelas, desa ada pengurangan dan Pemerintah untuk melakukan penanganan,” jelasnya.

Towil mengungkapkan untuk persyaratan tidak serta merta melakukan pembangunan TPS3R, namun prosesnya akan diberi wawasan terkait pengolahan sampah, selanjutnya akan ada pendampingan dan bimtek.

”Sebab untuk TPS3R itu lahan harus tersedia dari desa, kesiapan masyarakat untuk membayar iuran dan ada Peraturan Desa (Perdes) untuk mengaturnya. Sehingga dalam pengelolaan sampah tersebut legal. Misalnya iuran, kalau tidak ada Perdes, nanti dikira ada pungli dan sebagainya. Serta lembaga pengelolaannya juga harus dilegalkan oleh Kemenkumham, tujuannya adalah ketika nanti Pemerintah dalam mendukung dapat memberi bantuan,” jelasnya.

Menurut Towil sudah berdiri 4 TPS3R di Kabupaten Kediri, yaitu di Desa Tulungrejo, Paron, Wates, dan di Desa Kandangan yang masih dalam proses pembangunan.

Selanjutnya dari pembangunan tersebut telah mendapat bantuan dari Kementrian PUPR. Namun ada juga yang menggunakan Dana Desa (DD), seperti Desa Ngebrak.  (SURYA/Farid Mukarrom)

Editor: Pipin Tri Anjani

Bocor Gerak-gerik Lesty-Rizky di Balik Layar, Ustaz Subki Sebut Tak Seperti yang Terlihat: Ngawal

Kronologi Lengkap Pria di Tulungagung Dikeroyok Warga, Bermula dari Kasus Curanmor

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved