Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Taktik Busuk Ayah Tiri di Sampang Nodai Putrinya 25 Kali, Foto Editan Jadi Senjata, Ending Pilu

Seorang ayah tiri di Kabupaten Sampang, Madura tega cabuli anak tirinya yang masih dibawah umur (15) hingga puluhan kali.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanggara
Pelaku pencabulan terhadap anak tiri di Sampang Madura 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Seorang ayah tiri di Kabupaten Sampang Madura tega cabuli anak tirinya yang masih dibawah umur (15) hingga puluhan kali.

Pria bejat tersebut merupakan Riadi Suber (37) asal Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Madura.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, pelaku tega mencabuli anak tirinya hingga mencapai 25 kali, dimulai sejak 2019 lalu

Sedangkan, Riadi Suber menikahi ibu korban bernama Siti Romlah pada 2013 yang kala itu korban masih berusia 9 tahun.

VIRAL Mantan Caleg Minta Ampun Gagal Cabuli Gadis Yatim Piatu, Paksa Korbannya Minum Miras di Warung

Kemudian korban tumbuh besar dalam satu rumah bersama pelaku dan membuat hasrat ayah tirinya tersebut goyah akan nafsunya.

Sehingga, pelaku memiliki niat jahat untuk merudapaksa ana tirinya tersebut.

"Pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya saat ibu korban sedang keluar," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (24/9/2020).

"Untuk kondisi korban tidak hamil," imbuhnya.

Dijelaskan, awal mula pelaku merudapaksa anak tirinya menggunakan taktik busuk.

Caranya, melalui foto telanjang korban yang diedit oleh pelaku dan mengancam akan disebarluaskan.

Khawatir disebar hingga diketahui oleh banyak orang, korban menuruti ayah tirinya.

"Foto telanjangnya itu editan menggunakan foto orang lain namun, wajahnya diedit menjadi wajah korban," terang AKP Riki Donaire.

Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 subs pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved