Pilkada Gresik
Dua Paslon Pilkada Gresik Sudah Laporkan Dana Awal Kampanye
Para Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Gresik 2020 telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Para Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Gresik 2020 telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Gresik.
Pasangan nomor urut 1 Mohamad Qosim - Asluchul Alif dan pasangan nomor urut 2 Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah sudah memberikan LADK secara online.
Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman KPU Gresik nomor 373/PL.02.5-PU/3525/KPU-Kab/IX/2020.
Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan, Elvita Yulianti mengatakan semua dilakukan online untuk mengurangi interaksi sesuai protokol kesehatan.
"Masing-masing tim sudah melakukan input data melalui sistem informasi dana kampanye (sidikam)," ucapnya kepada TribunJatim.com.
Dikatakannya semua paslon sudah sesuai prosedur dan regulasi, dengan membuat rekening dana kampanye. Nantinya, masing-masing tim akan melaporkan laporan dana kampanye secara berkala hingga masa kampanye berkahir pada 5 Desember nanti. Baik untuk penambahan dana maupun penggunaan dan peruntukkannya.
"Kedua paslon sama-sama melaporkan LADK dengan nominal sebesar Rp 1 juta," pungkasnya kepada TribunJatim.com.
Di masa kampanye ini, suasana terasa berbeda dibanding gelaran sebelumnya.
Dalam pilkada kali ini pertemuan dibatasi, dalam pasal 58 ayat 2 PKPU 13/2020. Jika para paslon terpaksa melakukan pertemuan tatap muka, maka harus dilakukan secara terbatas.
• Link Live Streaming MotoGP Catalunya 2020, Race Pukul 20.00 WIB Tonton di Sini
• Hendak Mengajak Jenguk Ibu yang Kritis, Pria di Malang Malah Dapati Sang Kakak Meregang Nyawa
• Ranty Maria Bingung Tempat Favorit Choi Siwon di Indonesia Andara, Raffi Ahmad Ajak Makan Martabak
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gresik, Jamhari mengatakan jika pengumpulan masa didalam gedung atau ruangan. Maka dilakukan dengan batasan maksimal lima puluh orang dan harus memperhatikan dengan protokol kesehatan ketat.
Hal tersebut berlaku bagi para pasangan calon, partai politik pengusul maupun para relawan dam pendukung.
"Sesuai aturan, jika terbukti melanggar kami bubarkan, dan memberi teguran secara tertulis," ungkapnya. (wil/Tribunjatim.com)